Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2026 18:21 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran 8,2 juta batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
DJBC Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran 8,2 juta batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. (CNN Indonesia/ Endrapta Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran 8,2 juta batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengatakan penindakan dilakukan terhadap dua truk yang berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera pada 11 Juni 2026.

"Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk. [Satu] berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten," kata Djaka dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Banten, Tangerang Selatan, Jumat (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari operasi tersebut, petugas menyita 2.912.000 batang rokok ilegal merek inisial OB dan 5.350.000 batang rokok ilegal merek DH. Totalnya 8.262.000 batang.

Djaka menjelaskan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar.

Detailnya, potensi kerugian meliputi penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar, pajak rokok sebesar Rp616,34 juta, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,21 miliar.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Merak, Kanwil DJBC Banten, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Djaka mengungkapkan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita sudah menetapkan satu orang tersangka karena yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dan sialnya ketangkap di Banten," ujarnya.

Kepala Kanwil DJBC Banten Ambang Priyonggo menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak.

Tim gabungan kemudian melakukan patroli dan pengawasan di sekitar pelabuhan pada Kamis (11/6) pukul 07.00 WIB.

Petugas pertama kali menghentikan sebuah truk yang mengangkut 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OB.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap target lain yang melintas dari Bakauheni menuju Merak.

Hasilnya, petugas kembali mengamankan sebuah truk Hino Fuso yang membawa 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin atau SPM merek DH tanpa dilekati pita cukai

"Rokok disembunyikan di balik muatan pakan ternak," kata Ambang.

Terkait tersangka yang telah ditetapkan, Djaka menjelaskan yang bersangkutan merupakan sopir truk yang sudah berulang kali terlibat dalam pengiriman rokok ilegal.

"Supir ini kenapa kita jadikan tersangka seperti tadi saya bilang bahwa dia sudah terbiasa karena sudah lima kali untuk melakukan pengiriman rokok ilegal," kata Djaka.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak yang menjadi pemilik atau pengendali jaringan.

"Pastinya dengan kita secara cermat nantinya dalam melakukan penyidikan, akhirnya nanti kita akan sampai kepada siapa pemilik ataupun bohirnya," ujar Djaka.

(arl/dhz) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]