Pertamina Usul Beli LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan per KK
PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan agar penjualan LPG subsidi 3 kilogram (kg) dibatasi 0 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).
"Kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat, bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan peraturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini," ujar Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
"Namun, sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi, sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad mengungkapkan kuota penyaluran LPG cenderung meningkat setiap tahunnya berdasarkan jatah yang diberikan pemerintah dan kuota revisi.
"Dari kuota yang diberikan oleh pemerintah dan kuota revisi, kecenderungannya untuk LPG ini berbeda dengan BBM subsidi. LPG ini cenderung meningkat, bahkan selalu meningkat, selalu direvisi sejak tahun 2023," ujar Achmad.
Ia memperkirakan penyaluran LPG tanpa pembatasan tahun ini meningkat sebesar 3,2 persen atau 8,7 juta metrik ton (MT) terhadap realisasi tahun 2025, 8,51 juta MT.
Angka kenaikan tersebut juga telah mempertimbangkan peningkatan konsumen rumah tangga dan usaha mikro per bulan dan penambahan konsumen petani yang menjadi sasaran pada 2026.
Adapun realisasi penyaluran LPG pada 2025 adalah 99,77 persen dari kuota revisi penyaluran 2025 sebesar 8,54 juta MT.
Lihat Juga : |
Sementara itu, apabila penyaluran LPG dengan pembatasan, maka estimasi penyaluran turun 2,8 persen atau 8,29 juta MT dari realisasi 2025.
"Kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, ini akan meningkat sekitar 300 ton, gak terlalu banyak," terangnya.
Karenanya, perusahaan mengusulkan Komisi XI DPR RI untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur kebijakan pembatasan LPG subsidi 3 kg, termasuk mengenai desil-desil baru yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Achmad menjelaskan pembatasan LPG subsidi dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.
Pertama, pada kuartal I, penyaluran LPG subsidi dilakukan tetap normal atau belum ada pengendalian.
Kedua, pada kuartal II dan III, penyaluran diterapkan dengan fase transisi pada konsumen rumah tangga menjadi maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap KK.
Ketiga, pada kuartal IV, penyaluran diterapkan dengan per segmen atau desil dan pembatasan pembelian masih tetap maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap KK.
(fln/sfr)