Alasan Pertamina Usulkan Pembelian LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per KK
PT Pertamina Patra Niaga mengungkap alasan mengusulkan agar pembelian LPG 3 kg dibatasi 10 tabung per bulan per satu kepala keluarga (KK).
Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar mengatakan usulan pembatasan ini untuk mengendalikan lonjakan permintaan gas bersubsidi tersebut.
Ia menyebut kuota penyaluran LPG 3 kg cenderung meningkat setiap tahunnya dari jatah yang diberikan pemerintah dan kuota revisi.
"Dari kuota yang diberikan oleh pemerintah dan kuota revisi, kecenderungannya untuk LPG ini berbeda dengan BBM subsidi. LPG ini cenderung meningkat, bahkan selalu meningkat, selalu direvisi sejak tahun 2023," ujar Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Perseroan memperkirakan penyaluran LPG 3 kg tanpa pembatasan tahun ini meningkat 3,2 persen atau 8,7 juta metrik ton (MT) dibanding realisasi pada 2025, yakni 8,51 juta MT.
Angka kenaikan tersebut juga telah mempertimbangkan peningkatan konsumen rumah tangga dan usaha mikro per bulan, serta penambahan konsumen petani yang menjadi sasaran pada 2026.
Adapun realisasi penyaluran LPG pada 2025 adalah 99,77 persen dari kuota revisi penyaluran 2025 sebesar 8,54 juta MT. Jika tahun ini penyaluran LPG 3 kg dibatasi 10 tabung per satu KK, maka estimasi penyaluran turun 2,8 persen atau 8,29 juta MT dari realisasi 2025.
"Kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, ini akan meningkat sekitar 300 ton, gak terlalu banyak," terangnya.
Lihat Juga : |
Karenanya, Pertamina Patra Niaga mengusulkan Komisi XI DPR RI untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur kebijakan pembatasan LPG subsidi 3 kg, termasuk mengenai desil-desil baru yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
"Kami mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu yang terhormat, bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan peraturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini," ucap Ahmad.
"Namun, sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi, sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun," tambahnya.
Achmad menjelaskan pembatasan LPG 3 kg dapat dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, pada kuartal I, penyaluran LPG subsidi dilakukan tetap normal atau belum ada pengendalian.
Kedua, pada kuartal II dan III, penyaluran diterapkan dengan fase transisi pada konsumen rumah tangga menjadi maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap KK.
Ketiga, pada kuartal IV, penyaluran diterapkan dengan per segmen atau desil dan pembatasan pembelian masih tetap maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap KK.
(pta)