BEI Bakal Perketat IPO Buntut Kasus 'Goreng Saham' PIPA
Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons temuan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana 'goreng' saham yang menyeret PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk (PIPA).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI akan memperketat dengan peningkatan syarat Initial Public Offering (IPO) menyusul dugaan praktik goreng saham tersebut.
Nyoman menjelaskan peningkatan syarat IPO telah masuk ke dalam draf perubahan peraturan bursa yang sedang disosialisasikan sebagai upaya meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal.
"Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draft peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk," ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Ia menjelaskan perubahan tersebut meliputi beberapa aspek, yaitu keuangan, tata kelola, bisnis, dan peluang pertumbuhan.
"Apa yang kita tingkatkan? Financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua governance-nya, terus kemudian ketiga bisnisnya, terus keempat growth opportunity-nya. Itu kita perhatikan banget di draft kita," jelasnya.
Nyoman pun menegaskan standar persyaratan akan ditingkatkan pada papan akselerasi setara papan pengembangan saat ini. Begitu pula syarat masuk papan pengembangan ditingkatkan setara dengan utama.
Ia pun menyampaikan proses hukum selanjutnya merupakan kewenangan Bareskrim Polri dan ia menyampaikan pihaknya akan mencermati pola transaksi emiten PIPA.
"Ya kami di bursa tentu mendukung, men-support aparat pemerintah hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Nyoman.
"Kan ada informasi atas perusahaan tercatat kita yang diproses di aparat penegak hukum, tentu itu kewenangan dari mereka. Jadi, kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi, tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita," tambahnya.
Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi menyampaikan pihaknya masih mengumpulkan data hasil pengawas untuk melakukan pemanggilan emiten terkait.
Ia pun menegaskan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri bukan kasus baru.
"Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud," ujar Hasan.
Hasan mengatakan OJK mendukung penuh setiap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Ia menilai penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari delapan rencana kerja otoritas pasar modal dalam mendorong reformasi.
"Ini tentu kami konfirmasi sejalan langkah ini dengan upaya kita bersama untuk melakukan percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Penegakan hukum, kalau teman-teman menyimak kemarin waktu kami sosialisasikan delapan rencana aksi kami, juga sudah menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal," tambahnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menggeledah kantor Sekuritas Shinhan terkait kasus saham gorengan di Gedung Equity Tower, kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus pidana saham gorengan yang telah diputus pengadilan.
"Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," ujarnya dalam konferensi pers di lokasi.
"PT Shinhan sekuritas Indonesia selaku Perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai Perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO dari PT MML," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan ada dua pelaku yang telah divonis yakni MBP selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI serta J selaku Direktur PT MML.
Ia menjelaskan terpidana J melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.
"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," jelasnya.
(fln/sfr)