FTSE Tunda Penilaian Saham RI Periode Maret 2026
Komite Penasihat Eksternal atau penyedia indeks saham global, FTSE Russell mengumumkan akan menunda peninjauan indeks pasar modal Indonesia Maret 2026.
Hal itu sesuai dengan aturan 2.4 mengenai Gangguan Pasar Opsional dari Kebijakan Indeks, perihal Klien Tidak Dapat Memperdagangkan Pasar Sekuritas.
"FTSE Russell akan terus memantau perkembangan rencana reformasi dan akan memberikan pembaruan," kata Komite dalam keterangan resmi yang dirilis, Senin (9/2) waktu setempat.
Selanjutnya, Komite akan terus memantau hingga pengumuman tinjauan kuartalan FTSE Global Equity Index Series (GEIS) Juni 2026 dan akan dirilis pada Jumat (22/5).
Lihat Juga : |
Pengumuman FTSE Russell untuk menunda peninjauan indeks Maret 2026 menyusul rencana reformasi pasar modal Indonesia yang tengah berlangsung.
Akhir Januari 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan komitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Tak lama berselang, Kamis (5/2) Bursa Efek Indonesia (BEI) turut menyatakan komitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Berbagai komitmen tersebut mendorong FTSE Russel untuk mempertimbangkan kembali potensi pergantian pejabat otoritas yang merugikan. Di mana, sebelumnya tiga pejabat OJK dan Direktur Utama BEI mengundurkan diri pada Jumat (30/1), imbas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok selama dua hari beruntun.
Selain itu, komite juga memperhitungkan risiko ketidakpastian dalam penetapan batas atas kepemilikan saham alias free float yang bakal diterapkan pasar modal Indonesia, dalam konteks reformasi yang tengah berlangsung.
Oleh karena itu, beberapa aksi korporasi yang tercatat dalam sekuritas Indonesia tidak akan diimplementasikan atau dimasukkan dalam penetapan indeks ekuitas FTSE Russell:
1. Penambahan - penawaran umum perdana (IPO) atau penambahan yang dihasilkan dari tinjauan indeks.
2. Penghapusan yang dihasilkan dari tinjauan indeks.
3. Perubahan segmen ukuran Kapitalisasi Besar, Menengah, dan Kecil yang dihasilkan dari tinjauan indeks.
4. Perubahan jumlah saham yang beredar yang dihasilkan dari ekuitas baru, pembelian kembali, atau pembaruan data saham yang beredar.
5. Perubahan bobot investasi - yang dihasilkan dari penawaran sekunder atau pembaruan data pemegang saham.
6. Penerbitan Hak (Right Issue) - hak tersebut akan dianggap telah dijual.
Selanjutnya FTSE Russell akan tetap memasukkan aksi korporasi berikut sebagai instrumen penetapan indeks:
1. Penghapusan konstituen indeks - akibat dari pengambilalihan/merger, penangguhan, kebangkrutan, dan penghapusan pencatatan saham.
2. Tindakan korporasi yang tidak menghasilkan peningkatan modal - pemecahan saham, konsolidasi, penerbitan bonus, dan pemisahan wajib, dll.
3. Distribusi dividen - baik reguler maupun khusus.
Komite menjelaskan bahwa pemberitahuan tersebut tidak terkait dengan Klasifikasi Ekuitas Negara London Stock Exchang Group (LSEG). Adapun pengumuman klasifikasi ekuitas negara berikutnya akan berlangsung pada 7 April 2026 sesuai jadwal.
(ins/sfr)