Besaran Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa, Setara Beras 2,5 Kg
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa. Besaran tersebut setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam dan pertimbangan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari," ujar Noor dalam keterangan resmi, Selasa (3/2).
Kemudian, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari yang tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Noor menerangkan besaran zakat fitrah dan fidyah berlaku untuk pembayaran melalui BAZNAS. Dengan demikian, ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," katanya.
Meski begitu, ia menjelaskan opsi penyesuaian jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Noor.
Sementara itu, zakat fitrah dapat dibayarkan mulai awal Ramadan 2026 hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Begitu pun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri.
Melalui ketentuan tersebut, Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
"Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam," katanya.
(fln/sfr)