Bahlil Blak-blakan Belum Cabut Izin Tambang Emas Martabe
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan hingga saat ini belum ada pencabutan izin secara administratif terhadap tambang emas Martabe di Sumatera Utara, milik PT Agincourt Resources.
Nama PT Agincourt Resources (IUP Tambang) masuk dalam daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya buntut bencana besar banjir Sumatra.
Bahlil menyebut pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final terkait kelanjutan izin tambang tersebut.
"Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM, artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2).
Ia menegaskan kementeriannya tengah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap aspek hukum dan lingkungan, sebelum memutuskan langkah berikutnya.
"Nah, untuk ke sana kita lagi melakukan kajian yang mendalam kajian yang mendalam, dan tim saya lagi melakukan kajian itu. Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka itu tetap akan dilakukan sanksi, tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Menurut Bahlil, pendekatan yang diambil pemerintah harus tetap berlandaskan asas keadilan dan kepastian hukum.
"Kalau orang enggak bersalah kan enggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain ya," ucapnya.
Ia menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan stabilitas investasi serta keberlanjutan kegiatan ekonomi di daerah pertambangan dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, langkah yang diambil harus tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.
"Kalau memang itu tidak ditemukan adanya sebuah pelanggaran yang berat maka penting untuk kita juga membijaksanai dengan cara yang baik. Sudah barang tentu kalau ada pelanggaran lingkungan dan segala macam kita akan memberikan sanksi secara proporsional," ujarnya.
Sebelumnya, BPI Danantara membentuk BUMN baru bernama PT Perminas untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyebut Perminas merupakan perusahaan baru di bawah Danantara dan berbeda dengan holding BUMN tambang MIND ID.
Lihat Juga : |
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sempat menyatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan dikelola oleh Danantara.
Sebanyak 22 perusahaan kehutanan akan dikelola PT Perhutani, sementara 6 perusahaan non-kehutanan, termasuk sektor tambang dan perkebunan, diserahkan kepada Antam atau MIND ID.
Prasetyo juga menegaskan proses administrasi pencabutan izin masih berjalan dan membantah anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut tetap bebas beroperasi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH terkait 28 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, terdiri atas 22 perusahaan pemanfaatan hutan dan enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
(del/pta)