Free Float Belum 15 Persen, Unilever Siap Penuhi Aturan Baru Bursa
PT Unilever Indonesia Tbk memastikan akan memenuhi ketentuan batas minimal porsi saham publik (free float) sebesar 15 persen setelah regulasi baru resmi diterbitkan regulator pasar modal RI.
Free float adalah porsi saham suatu perusahaan yang beredar dan bisa diperdagangkan bebas kepada publik di pasar modal. Saat ini, perusahaan mengakui tingkat free float sahamnya masih berada di bawah ambang batas yang akan ditetapkan regulator pasar modal.
Direktur Keuangan Unilever Indonesia Neeraj Lal menyatakan posisi free float perusahaan saat ini sedikit di atas 14 persen, terutama setelah aksi pembelian kembali saham (buyback) yang dilakukan sebelumnya. Ia menegaskan perusahaan memahami arah kebijakan regulator yang menginginkan peningkatan porsi saham publik di pasar.
"Benar, free float kami masih di bawah 15 persen. Setelah buyback, dan jika melihat saham yang sudah terdigitalisasi atau scriptless, posisi free float kami sedikit di atas 14 persen," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/2).
Lihat Juga : |
Menurutnya, perseroan tidak menampik kewajiban tersebut dan telah menyiapkan langkah penyesuaian setelah aturan teknis diterbitkan. Manajemen saat ini masih menunggu rincian pedoman resmi sebelum menentukan strategi penambahan porsi saham publik.
"Kami sepenuhnya memahami tujuan ketentuan 15 persen itu. Kami menunggu detail regulasinya keluar, dan setelah itu kami akan memastikan kepatuhan penuh terhadap persyaratan free float 15 persen," ujar Neeraj.
Ia menambahkan perusahaan akan langsung menyesuaikan struktur kepemilikan saham begitu panduan implementasi dari otoritas pasar modal tersedia.
"Begitu kami mendapatkan kejelasan mengenai pedoman tersebut, kami akan memastikan kepatuhan penuh," lanjutnya.
Saat ini, Unilever belum merinci skema teknis yang akan digunakan untuk meningkatkan free float, termasuk apakah melalui aksi korporasi tertentu atau penyesuaian kepemilikan bertahap. Perusahaan memilih menunggu kepastian regulasi agar langkah yang diambil selaras dengan ketentuan resmi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan baru batas minimal free float 15 persen berlaku paling lambat Maret 2026. Kebijakan ini merupakan peningkatan dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen dan disebut telah melalui perhitungan regulator untuk memperkuat kualitas emiten serta likuiditas pasar.
Penyesuaian aturan tersebut muncul di tengah tekanan pasar setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan sementara perlakuan indeks terhadap saham-saham Indonesia. Dalam konteks itu, regulator menilai peningkatan porsi saham publik diperlukan agar struktur pasar lebih sehat dan selaras dengan praktik global.
OJK juga menegaskan kebijakan baru tidak akan menghambat IPO. Emiten yang telah tercatat tetap diwajibkan menyesuaikan diri melalui masa transisi, sementara perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi bertahap mulai dari denda, suspensi, hingga delisting sesuai aturan bursa yang sedang disiapkan.
(del/pta)