BEI Catat 268 Perusahaan Belum Penuhi Free Float 15 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2026 09:30 WIB
BEI mencatat sekitar 268 emiten dari 956 perusahaan tercatat masih memiliki porsi saham publik yang dapat diperdagangkan (free float) di bawah 15 persen. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sekitar 268 emiten dari 956 perusahaan tercatat masih memiliki porsi saham publik yang dapat diperdagangkan (free float) di bawah 15 persen.

Hal itu disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat merespons kekhawatiran pelaku pasar terkait potensi emiten hengkang dari bursa (delisting) menyusul rencana kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen bagi seluruh emiten eksisting.

"Dari 956 perusahaan yang tercatat, ada sekitar 268 yang free float-nya belum 15 persen. Artinya selebihnya sudah di atas 15 persen," ujar Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (11/2).

Ia menjelaskan, dari 268 perusahaan tersebut, sebanyak 49 perusahaan mewakili sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar dalam kelompok itu. Dengan demikian, konsentrasi nilai pasar berada pada sebagian kecil perusahaan.

Di tengah rencana penyesuaian regulasi tersebut, PT Indointernet Tbk (EDGE) menjadi sorotan setelah mengajukan voluntary delisting dan beralih status menjadi perusahaan tertutup (go private). Perdagangan saham EDGE telah disuspensi sejak Selasa (10/2).

Per Februari 2026, free float EDGE tercatat sebesar 7,9 persen atau setara 159,6 juta saham, jauh di bawah ambang batas 15 persen yang tengah dirumuskan.

Jeffrey menegaskan aturan free float 15 persen masih dalam tahap penyusunan (rule making) dan akan diterapkan secara bertahap. BEI juga membuka ruang dialog dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

"Setelah peraturan diberlakukan, tentunya akan ada tahapan-tahapan untuk pemenuhannya, dan seluruh stakeholders bisa memberikan masukan," ujarnya.

Selain itu, BEI juga menyediakan fasilitas konsultasi atau help desk bagi perusahaan tercatat yang membutuhkan panduan dalam memenuhi ketentuan tersebut.

"Perusahaan tercatat dapat menghubungi kami untuk berkonsultasi mengenai tahapan-tahapan yang perlu dilakukan agar dapat memenuhi ketentuan ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Jeffrey mengingatkan kebijakan peningkatan rasio free float ini bertujuan untuk memperdalam likuiditas, meningkatkan kualitas pasar, serta memastikan emiten tetap tercatat dan bertumbuh bersama pasar modal Indonesia.

(lau/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK