Kemenekraf Bidik Penyaluran KUR Kekayaan Intelektual Rp10 T di 2026
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) mencapai Rp10 triliun pada 2026.
Skema pembiayaan ini disiapkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif di Tanah Air.
Ia mengatakan KUR berbasis KI akan menjadi instrumen pendanaan bagi pelaku usaha kreatif yang memiliki aset kekayaan intelektual terdaftar.
"Jasa penilai KI ini bisa untuk pinjaman komersil yang secara umum. Artinya, berdasarkan kebutuhan, tetapi juga bisa mendampingi untuk penyerapan KUR industri kreatif berbasis KI yang diberikan oleh pemerintah Rp10 triliun di tahun 2026 ini," ujar Riefky dalam acara Pelantikan Penilai Kekayaan Intelektual di Jakarta, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan plafon KUR tersebut serupa dengan skema KUR lainnya, yakni hingga Rp500 juta per wirausaha. Bedanya, khusus untuk pembiayaan berbasis KI prosesnya akan melibatkan penilai kekayaan intelektual (IP valuator) guna mengukur nilai ekonomi dari aset tak berwujud tersebut.
"Kalau KUR itu seperti yang KUR lainnya, ini up to 500 juta rupiah per wirausaha. Tapi kalau yang komersil, itu kan bisa tergantung kebutuhan dan hasil appraisal dari pihak perbankan," jelas Riefky.
Menurut Riefky, pelaku ekonomi kreatif dapat mengakses pembiayaan melalui dua jalur. Pertama, langsung mengajukan ke perbankan, yang selanjutnya akan meminta jasa penilai KI untuk melakukan valuasi.
Kedua, melalui pendampingan Kementerian Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah, atau asosiasi sebelum diajukan ke lembaga keuangan.
Lihat Juga : |
"Untuk pegiat atau industri kreatif yang ingin mendapatkan akses pendanaan ada beberapa cara, salah satunya bisa langsung ke bank. Nanti bank yang akan meminta jasa penilai KI untuk mengevaluasi berapa kredit atau pinjaman yang dapat diberikan, itu satu. Atau juga bisa datang ke Kementerian untuk mendapatkan pendampingan, atau mungkin melalui Pemda atau asosiasinya untuk berhubungan dengan Kementerian." ungkap Riefky.
Meski demikian, ia menegaskan saat ini kekayaan intelektual masih berstatus sebagai agunan pendukung, belum menjadi agunan utama dalam skema kredit perbankan.
"Ini kalau sekarang saat ini masih IP sebagai agunan pendukung. Jadi belum jadi agunan utama, ini berproses" katanya.
Hari ini, Kemenekraf melantik 64 penilai KI pertama di Indonesia. Kehadiran para valuator ini diharapkan menjadi jembatan antara pelaku industri kreatif dan lembaga keuangan dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Riefky menilai langkah tersebut merupakan fondasi untuk memperkuat ekosistem industri kreatif nasional, seiring berkembangnya bisnis berbasis intellectual property (IP) di sektor film, musik, gamw, aplikasi, hingga fashion.
Dengan dukungan regulasi dan penilai profesional, pemerintah berharap pelaku ekonomi kreatif dapat meningkatkan skala usaha dari level lokal menuju nasional hingga global.
(lau/pta)