Purbaya Beber Sumber Dana Agrinas Impor 105 Ribu Pikap dari India

CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2026 15:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sumber dana PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengimpor 105 ribu mobil pikap dari India.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sumber dana PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengimpor 105 ribu mobil pikap dari India. (CNN Indonesia/Dela Naufalia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sumber dana PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengimpor 105 ribu mobil pikap dari India. 

Menurut Purbaya, dana tersebut berasal dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Nantinya, ratusan ribu pikap itu digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelaurahan merah Putih (KDMP).

Purbaya menjelaskan pendanaan KDMP diperoleh melalui pinjaman ke bank-bank Himbara, termasuk pengadaan pikap untuk operasionalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman tersebut setiap tahun.

"Komposisi dana (Koperasi) Merah Putih adalah mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya di Kemenkeu adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp40 triliun selama enam tahun ke depan," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (24/2).

Namun, ia memastikan skema tersebut tidak akan menambah beban fiskal baru. Pasalnya, pembayaran cicilan dilakukan melalui realokasi anggaran yang sebelumnya sudah ada, termasuk dari Dana Desa.

"Untuk saya sih risikonya clear, enggak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang dana desa. Setiap tahun pun memang kita belanja segitu, cuma sekarang cara belanjanya berubah," jelasnya.

Purbaya memang telah mematok pengalokasian anggaran Dana Desa 2026 sebanyak 58,03 persen untuk pembangunan KDMP atau Kopdes Merah Putih.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari lalu.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah mendukung implementasi KDMP. Di mana, angka penyesuaian tersebut dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa, atau senilai Rp34,57 triliun," menurut pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026.

Aturan itu menyebut pengalokasian Dana Desa akan diprioritaskan untuk mendukung pembangunan keberlanjutan, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)