OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Mandiri Tunas Finance untuk meminta klarifikasi terkait kronologi kasus penusukan advokat oleh penagih utang (debt collector).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan OJK sedang mendalami pihak yang terlibat dan langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.
"Dari permintaan keterangan yang dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," ujar Ismail dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (25/2).
Ismail menekankan proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, dan mengedepankan perlindungan konsumen. Adapun tindak kekerasan dalam penagihan tidak dapat dibenarkan.
"OJK mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan," tambahnya.
Sebelumnya, polisi menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Terduga pelaku berinisial JBI ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB.
"Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (25/2).
Korban berinisial BS yang merupakan seorang advokat tersebut mengalami luka tusuk setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector. Perselisihan itu terkait upaya penarikan kendaraan oleh debt collector.
Disampaikan Budi, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut," ucap Budi.
(fln/pta)