LPDP Ungkap Separuh Pelanggar Beasiswa Kembalikan Dana ke Kas Negara

CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2026 14:41 WIB
LPDP menjelaskan empat alumni lainnya saat ini masih dalam proses pengembalian dana secara bertahap sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Hingga akhir Januari 2026 tercatat 32.876 orang telah menyelesaikan studi melalui program beasiswa LPDP. Ilustrasi (iStockphoto/nirat).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap empat dari delapan alumni penerima beasiswa yang dijatuhi sanksi telah melunasi kewajiban pengembalian dana pendidikan ke kas negara.

Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan delapan alumni tersebut terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

"Empat orang sudah lunas langsung ke kas negara, sisanya masih mencicil," ujar Sudarto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudarto menjelaskan empat alumni lainnya saat ini masih dalam proses pengembalian dana secara bertahap sesuai mekanisme yang ditetapkan.

LPDP sebelumnya menjatuhkan sanksi pengembalian dana penuh kepada delapan alumni tersebut, karena dinilai tidak memenuhi kewajiban kontribusi atau bekerja di Indonesia setelah lulus.

Selain kewajiban pengembalian dana, alumni yang terbukti melanggar juga dikenakan sanksi pemblokiran atau blacklist untuk seluruh program LPDP di masa mendatang.

Secara keseluruhan, LPDP telah melakukan evaluasi terhadap ratusan penerima beasiswa.

Saat ini, terdapat 36 alumni yang masih dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kewajiban.

"Masih dalam proses pemeriksaan ada 36 orang terkait dugaan pelanggaran," kata Sudarto.

Hingga akhir Januari 2026, tercatat 32.876 orang telah menyelesaikan studi melalui program beasiswa LPDP.

Sementara itu, 307 alumni tercatat memperoleh izin resmi untuk mengikuti program magang atau melanjutkan studi di luar negeri.

Selain itu, 172 alumni bekerja di lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Bank Dunia, dan Asian Development Bank (ADB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudarto menegaskan setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks masing-masing penerima beasiswa.

[Gambas:Video CNN]

(lau/ins)