Kapan Paling Lambat THR Swasta Diberikan?

CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2026 15:35 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bonus yang dinanti pekerja setiap tahun. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bonus yang dinanti pekerja setiap tahun.

Lantas kapan paling lambat THR diberikan tahun ini?

Bagi pekerja swasta, THR diberikan paling lambat satu pekan atau H-7 Lebaran.

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bila Lebaran 2026 jatuh pada 20 Maret, berarti tujuh hari sebelumnya adalah 13 Maret.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (3/3).

Selain itu, ia menekankan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," disebutkan dalam SE.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan yang disebutkan dalam SE, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026, Yassierli meminta para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap daerah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.

"Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id," pungkas Yassierli.

(dhz/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK