Menaker Imbau Pengusaha Terapkan WFH Sehari dalam Seminggu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan work from home (WFH) kepada pekerja selama satu hari dalam seminggu.
"Pimpinan swasta, BUMN dan bumd diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan," kata Menaker dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Selasa (1/4).
Adapun untuk pelaksanaan WFH nantinya diterapkan sesuai ketentuan perusahaan baik terkait ketentuan upah gaji dan hak-hak lainnya. Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
"Pelaksanaan WFH tidak kurangi cuti tahunan, pekerja buruh yang jalani WFH tetap jalankan pekerjaan ,
Aturan menerapkan WFH sekali dalam seminggu bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah gejolak ekonomi global. Selain itu, WFH diharapkan mampu mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga diperlukan langkah-langkah sistematis.
Ke depan, bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH Tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Di samping itu, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.
Selanjutnya, Menaker mengatakan bahwa pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Begitu juga untuk sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.
Sektor lain yang dikecualikan lainnya yakni sektor retail atau perdagangan bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan.
"Ada juga sektor industri dan produksi pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik," ujar Yassierli.
Selanjutnya ada sektor operasional mesin dan produksi, serta sektor jasa seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality. Selain itu dari sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan usaha kuliner juga dikecualikan dari WFH.
Sektor transportasi dan logistik, serta angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman juga dikecualikan dari aturan WFH. Berikutnya ada sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi pasar modal, dan bursa efek.
"Terakhir, teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," tandasnya.
(lau/ins)