Kepesertaan BPJS Kesehatan 58,32 Juta Orang Nonaktif

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2026 18:41 WIB
Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan mendorong jajaran direksi untuk melakukan reaktivasi terhadap 58,32 juta jiwa peserta yang nonaktif.
Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan mendorong jajaran direksi untuk melakukan reaktivasi terhadap 58,32 juta jiwa peserta yang nonaktif. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan mendorong jajaran direksi untuk melakukan reaktivasi terhadap 58,32 juta jiwa peserta yang nonaktif.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengatakan saat ini peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 284,6 juta jiwa atau 99,3 persen dari keseluruhan penduduk Indonesia.

Namun, Stevanus mengungkapkan 58,32 juta jiwa di antaranya merupakan peserta nonaktif sehingga perlu dibenahi secara serius oleh jajaran direksi BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun saat ini cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai 284,6 juta jiwa, yaitu sebesar 99,3 persen dari jumlah penduduk, namun sebanyak 58,32 juta jiwa dari peserta tersebut statusnya masih tidak aktif," ungkap Stevanus dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Karenanya, Dewas meminta jajaran direksi BPJS Kesehatan untuk menyiapkan program reaktivasi kepesertaan. Adapun hal ini menjadi salah satu fokus utama dari rencana kerja dewan.

"Tentu ini harus ada upaya strategis dari kawan-kawan dari Direksi BPJS untuk upaya meningkatkan reaktivasi peserta dan memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan," ujar Stevanus.

Ia menyampaikan pihaknya juga mendorong Direksi BPJS Kesehatan memperketat sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Hal tersebut perlu untuk mempermudah pengalihan status kepesertaan dan penguatan sistem notifikasi kepada peserta, yakni segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Dewas BPJS Kesehatan juga menegaskan pentingnya validasi dan integrasi data kepesertaan agar program JKN lebih tepat sasaran.

Selain itu, jajaran direksi BPJS Kesehatan juga diminta untuk memastikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satunya, memberikan kemudahan akses manfaat layanan JKN maksimal enam bulan bagi peserta yang terdampak PHK.

"Hari ini karena kami masih banyak melihat, masih banyak terdapat keluhan dari para pekerja yang mengalami PHK dan terkait kemudahan proses untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN," ungkap Stevanus.

[Gambas:Youtube]

(fln/sfr) Add as a preferred
source on Google