Mendag Respons Usul Amran soal Penyaluran Minyakita 100% oleh BUMN
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons usulan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang ingin meningkatkan penyaluran Minyakita melalui BUMN hingga 100 persen.
Ia menegaskan kebijakan tersebut dimungkinkan selama pasokan dan mekanisme distribusi bisa dijalankan.
Respons ini disampaikan menyusul pasokan Minyakita yang sempat tersendat dan dilaporkan kosong di sejumlah pasar dalam beberapa waktu terakhir.
"Di Permendag itu kan minimal 35 persen. Minimal. Yang mau 65 (persen), 70 (persen) itu enggak ada masalah. B2B nanti kita fasilitasi. Supaya produsennya bisa masuk ke BUMN Pangan," ujar Budi di Jakarta International Expo, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan ketentuan penyaluran Minyakita saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam aturan tersebut, minimal 35 persen distribusi Minyakita dilakukan melalui BUMN pangan seperti Perum Bulog, ID Food, dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Namun demikian, pemerintah membuka ruang bagi peningkatan porsi tersebut di atas batas minimal, termasuk melalui skema kerja sama bisnis (business to business/B2B) antara produsen dan BUMN.
"Kita kan juga memberdayakan. Banyak kan distributor yang swasta juga jalan. Jadi semua jalan bareng. Enggak ada masalah," katanya.
Lihat Juga : |
Budi menambahkan pemerintah juga telah meminta agar pasokan Minyakita di pasar rakyat tetap terisi, terutama melalui peran BUMN yang saat ini disebutnya sudah menyalurkan di atas ambang minimal.
"Supaya di pasar-pasar rakyat itu juga harus diisi. Jadi sekarang Bulog aja udah tinggi itu (penyalurannya), di atas 35 persen," ujarnya.
Ia juga mengonfirmasi pemerintah siap memfasilitasi peningkatan penyaluran melalui skema kerja sama bisnis (business to business/B2B) apabila diperlukan.
"Minimal kan 35 persen. Jadi kalau mau naik, ya sudah kita bantu memfasilitasi B2B," katanya.
Amran sebelumnya mendorong agar penyaluran Minyakita diperkuat melalui BUMN pangan, bahkan membuka opsi hingga 100 persen. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan distribusi dan menjaga stabilitas harga di pasar.
Saat ini, distribusi Minyakita masih mengacu pada porsi minimal 35 persen melalui BUMN, dengan sisanya disalurkan melalui mekanisme swasta. Namun, pemerintah menilai penguatan peran BUMN dapat memudahkan kontrol ketika terjadi gejolak harga atau gangguan pasokan.
Wacana ini mencuat di tengah kondisi pasokan Minyakita yang sempat seret di sejumlah daerah.
Sejumlah pedagang mengaku tidak mendapatkan stok bahkan hingga beberapa bulan terakhir, yang kemudian berdampak pada kenaikan harga di atas HET.