Mengenal Pegawai BUMN PKWT di Tengah Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes
Pemerintah berencana merekrut 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan nantinya bakal berstatus pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan langkah ini merupakan bagian dari kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dalam penguatan koperasi desa secara nasional.
"30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di bawah Agrinas Pangan Nusantara," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lingkungan BUMN, status kepegawaian tidak hanya terdiri dari pegawai tetap. Salah satu status yang umum digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Lihat Juga : |
Lalu, apa itu pegawai BUMN PKWT?
PKWT adalah hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Di BUMN, pegawai PKWT sering disebut sebagai pegawai kontrak.
Meskipun begitu, status kepegawaian tersebut berbeda dengan Pegawai Tetap (PKWTT), di mana masa kerja pegawai PKWT dibatasi oleh durasi kontrak atau selesainya suatu proyek spesifik.
Merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021, jangka waktu untuk PKWT dilaksanakan paling lama 5 tahun. Jika kontrak berakhir dan pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu keseluruhan (kontrak awal + perpanjangan) tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Berdasarkan regulasi terbaru, tidak semua posisi bisa diisi oleh pegawai PKWT. Umumnya, PKWT diperuntukkan bagi beberapa kategori seperti, pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. Ada juga pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Selanjutnya, jenis pekerjaan PKWT umumnya bersifat musiman. Ada juga pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.
Di samping itu, PKWT di BUMN juga memiliki hak meskipun berstatus kontrak. Pegawai PKWT di BUMN memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang seperti upah, BPJS baik Ketenagakerjaan hingga Kesehatan, serta uang kompensasi.
Pegawai PKWT di BUMN juga memiliki hak untuk mendapatkan uang kompensasi, serta waktu istirahat dan cuti.
as a preferred source on Google