Tanggapan Pengusaha soal Kemnaker Imbau Pekerjakan Lansia
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara menanggapi imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan mempekerjakan kelompok lanjut usia (lansia).
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot mengatakan saat ini sudah banyak pekerja lanjut usia (lansia) yang bekerja di sektor formal.
Ia menyebut banyak sektor formal telah mempekerjakan pekerja lansia yang dinilai memiliki kompetensi memadai.
"Saat ini sudah banyak sektor formal yang mempekerjakan pekerja lansia yang memiliki kompetensi, relations, dan judgement yang baik," kata Subchan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/4).
Dengan semakin banyaknya lansia yang bekerja di sektor formal, Kadin berharap regulasi ketenagakerjaan dapat dibuat lebih fleksibel agar bisa mengakomodasi kebutuhan pekerja usia lanjut.
Subchan menjelaskan fleksibilitas tersebut mencakup ketentuan jam kerja, kontrak kerja, usia pensiun, hingga pengupahan.
Ia mencontohkan sektor restoran yang biasanya mengalami lonjakan pengunjung pada akhir pekan. Dengan aturan kerja yang lebih fleksibel, pelaku usaha bisa merekrut pekerja lansia untuk bekerja pada Sabtu dan Minggu.
"Dunia usaha berharap regulasi ketenagakerjaannya juga jangan kaku, harus lebih fleksibel," ujar Subchan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) bagi pekerja lansia agar tetap relevan dengan kebutuhan bisnis saat ini dan masa depan.
Menurut Subchan, pekerja lansia dinilai cocok mengisi sejumlah posisi di sektor formal seperti konsultan dan penasihat. Selain itu, lansia juga dinilai sesuai untuk bidang pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan audit, hubungan pelanggan, hingga sektor kesehatan dan sosial.
Imbauan mempekerjakan lansia dilontarkan Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Estiarty Haryani. Ia menyampaikan Indonesia memasuki era masyarakat menua seiring meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia 2025 berkisar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia, dan terus meningkat seiring naiknya angka harapan hidup
"Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal," ujar Estiarty saat membuka Workshop Link and Meet DUDI di Jakarta dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (15/4).
Di sisi lain, ia menjelaskan tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama.
Esti menegaskan penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.
"Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.
"Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia," kata Estiarty.