Jusuf Hamka Respons soal Hari Tanoe - MNC Wajib Bayar Rp531 M ke CMNP

CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2026 19:45 WIB
Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka buka suara usai Hary Tanoe dihukum membayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum final. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Hary Tanoe dan MNC Bakal Banding

Dikonfirmasi terpisah, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum final.

"Ini belum final ya, kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," ujar Chris saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).

Chris mempertanyakan putusan tersebut. Pasalnya, pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut Penggugat sebagai tukar menukar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan tidak diakomodasi majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu-dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," katanya.

Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun tidak menjadi pihak Tergugat.

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucap Chris.

Dia menyoroti keterangan pers dari PN Jakarta Pusat yang tidak memuat pertimbangan yang terungkap dalam persidangan.

"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," tutur Chris.

Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun MA.

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.

[Gambas:Youtube]

(dhz/sfr) Add as a preferred
source on Google

HALAMAN:
1 2