Menhub Tak Segan Tindak Taksi Green SM Jika Ditemukan Pelanggaran
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak akan segan menindak perusahaan taksi Green SM apabila ditemukan pelanggaran serius di insiden kecelakaan kereta antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4).
Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengaudit ulang standar keselamatan operasional taksi listrik Green SM. Dudy mengatakan audit investigasi dilakukan langsung ke pool tempat kendaraan taksi tersebut beroperasi.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan dan operasional.
"Kami sudah mulai melakukan audit investigasi kepada perusahaan taksi hijau yang kemarin terlibat dalam kecelakaan, khususnya di pool tempat taksi tersebut ditempatkan," ujar Dudy di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Rabu (29/4).
Ia menjelaskan audit mencakup berbagai aspek, mulai dari operasional, teknis kendaraan, hingga sumber daya manusia.
"Audit investigasi yang kami lakukan meliputi seluruh aspek, baik operasional, teknis, kemudian juga sumber daya manusia, dan ini masih berlangsung," katanya.
Menurut Dudy, langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memberikan layanan kepada publik sesuai kaidah keselamatan yang ada.
"Kami ingin memastikan bagaimana perusahaan tersebut memberikan layanan kepada publik, apakah mematuhi kaidah keselamatan dan juga kaidah operasional sebagai perusahaan taksi umum," ujar Dudy.
Ia menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran berat dalam hasil audit tersebut.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang cukup serius," pungkas Dudy.
Pada Selasa (28/4), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memanggil manajemen Green SM untuk dimintai klarifikasi.
"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan resmi di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta.
Aan mengatakan pendalaman dilakukan meski secara administrasi kendaraan taksi yang terlibat, bernomor polisi B 2864 SBX, tercatat telah terdaftar di aplikasi Siprajab dan masih memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.
Kendaraan tersebut juga tercatat resmi beroperasi sebagai layanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Selain itu, perusahaan Green SM disebut telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.
Meski demikian, Aan menyatakan pemeriksaan tidak berhenti pada legalitas dokumen.
"Kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," kata Aan
Menurut dia, Kemenhub juga akan menelusuri ada tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum serta PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administrasi mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional.
"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Aan menambahkan hasil pemeriksaan menyeluruh atas keterlibatan Green SM akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan pemerintah.
(dhz/pta)