Amankan Pajak, DJP Bakal Audit Ulang Peserta Tax Amnesty Jilid II
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa kembali wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Audit ulang dilakukan untuk memastikan tidak ada harta yang belum diungkap oleh wajib pajak peserta PPS.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Selain mengecek pengungkapan harta, DJP juga akan memeriksa realisasi komitmen repatriasi dana para peserta PPS. Repatriasi berarti membawa pulang aset atau uang dari luar negeri ke Indonesia.
"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujar Bimo.
Deretan langkah pemeriksaan kembali ini dilakukan dalam rangka mengamankan setoran pajak pada tahun ini.
Berdasarkan data DJP per 30 Juni 2022 pukul 24:00 WIB, ada 247.918 wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty Jilid II, yang terbagi menjadi 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II.
Pada Tax Amnesty Jilid II, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun. Jumlah pajak penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, terdiri dari Rp32,91 triliun kebijakan I dan Rp28,1 triliun untuk kebijakan II.
Nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp498,88 triliun. Dan nilai harta bersih dari repatriasi sebesar Rp13,70 triliun. Nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun. Nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp22,34 triliun.
(dhz/pta)