Penghapusan Pajak Merger hingga Akuisisi BUMN Berlaku 3 Tahun
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan penghapusan pajak terkait transaksi merger dan akuisisi badan usaha milik negara (BUMN) hingga 2029 untuk mempercepat proses perampingan perusahaan pelat merah.
Kebijakan itu diberikan sebagai insentif bagi program streamlining BUMN yang ditargetkan memangkas jumlah perusahaan negara dari sekitar 1.000 menjadi 248 entitas.
"Untuk merger dan akuisisi kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger dan akuisisi," ujar Purbaya usai konferensi pers hasil rapat berkala KSSK II Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Purbaya, pengenaan pajak dalam proses merger dan akuisisi justru membuat biaya restrukturisasi menjadi mahal, padahal tujuan utamanya untuk meningkatkan efisiensi perusahaan negara.
"Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal karena tujuannya untuk efisiensi," katanya.
Ia menegaskan penghapusan pajak hanya berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan proses perampingan perusahaan, seperti merger dan akuisisi. Sementara itu, kewajiban pajak normal lainnya tetap berlaku.
"Pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal," ujarnya.
Purbaya mengatakan insentif tersebut mulai berlaku saat ini untuk mempercepat target restrukturisasi BUMN yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria mengatakan penghapusan pajak mencakup seluruh transaksi yang berkaitan dengan streamlining perusahaan negara, termasuk merger, likuidasi (pembubaran), hingga konsolidasi.
"Seluruhnya. Semua pajak yang related dengan transaksi-transaksi streamlining ini, baik itu merger, likuidasi dan lain sebagainya, itu diberikan keringanan pajak," ujar Dony di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Ia menyebut kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
(lau/pta) Add
as a preferred source on Google