Purbaya Terapkan Kenaikan Royalti Tambang Mulai Awal Juni 2026

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2026 15:05 WIB
Menkeu Purbaya mengatakan kenaikan tarif royalti komoditas tambang akan berlaku pada Juni 2026. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kenaikan tarif royalti komoditas tambang akan berlaku pada Juni 2026.

Purbaya mengatakan dasar hukum untuk kenaikan ini berupa peraturan pemerintah (pp) ini sudah siap dan akan berlaku awal Juni.

"Itu pp-nya sudah, diskusi sudah selesai. Pp-nya sudah dinaikkan, mungkin mulai berlaku awal Juni," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Berdasarkan informasi yang ia dapat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, kenaikan ini akan berlaku bagi semua komoditas tambang.

"(Kenaikan royalti berlaku) across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang," ujar Purbaya.

Kendati, secara terpisah, Bahlil mengungkap rencana menunda kenaikan tarif royalti minerba tersebut. Hal itu lantaran respons pasar tidak baik.

"Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," ujar Bahlil ditemui di Kantornya hari ini.

Selanjutnya, Bahlil akan kembali menyusun formulasi yang sama-sama menguntungkan baik bagi negara maupun dunia usaha.

"Ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung tapi juga pengusaha harus untung," jelasnya.

Kementerian ESDM menggelar public hearing terkait usulan perubahan tarif royalti tambang untuk komoditas tembaga, nikel, timah, emas dan perak ada Jumat (8/5).

Kabar terkait rencana Kementerian ESDM menaikkan royalti mineral sebelumnya sudah santer terdengar, disertai penetapan harga mineral acuan (HMA) khusus komoditas ekspor nikel.

Hal itu tertuang dalam materi Konsutlasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ESDM.

Berdasarkan usulan ESDM per Jumat (8/5), timah menjadi komoditas dengan usulan lonjakan tarif royalti tertinggi dari sebelumnya 3 persen hingga 10 persen menjadi kisaran 5 persen hingga 20 persen. Itu bergantung pada level HMA timah global.

Pada tabel usulan Kementerian ESDM, tarif royalti timah sebesar 5 persen berlaku untuk HMA di bawah US$20 ribu per ton. Tarif naik menjadi 7,5 persen pada rentang US$20 ribu-US$30 ribu per ton, lalu 10 persen untuk HMA US$30 ribu-US$35 ribu per ton.

Selanjutnya, tarif meningkat menjadi 12,5 persen untuk rentang US$35 ribu-US$40 ribu per ton dan 15 persen untuk HMA US$40 ribu-US$45 ribu per ton. Kenaikan 17,5 juga terjadi saat harga timah berada di kisaran US$45 ribu-US$50 ribu per ton.

Adapun level kenaikan tertinggi 20 persen terjadi ketika HMA menembus US$50 ribu per ton.

Tak hanya komoditas timah, kenaikan royalti tambang juga terjadi pada komoditas emas yang diusulkan naik antara 14 persen hingga 20 persen, dari sebelumnya di kisaran 7 persen hingga 16 persen.

Untuk perak, usulan tarif royalti berubah dari sebelumnya flat atau tetap di level 5 persen, diusulkan penyesuaian tarif dari 5 persen hingga 8 persen.

Sementara konsentrat tembaga, tarif royalti diusulkan naik dari rentang 7 persen hingga 10 persen menjadi 9 persen hingga 13 persen.

Adapun untuk katoda tembaga, usulan tarif royalti naik dari 4 persen hingga 7 persen menjadi 7 persen hingga 10 persen.

Kemudian, untuk tarif royalti nikel diusulkan penurunan interval HMA yang digunakan sebagai dasar pengenaan tarif, dari sebelumnya US$ 18 ribu per ton, menjadi US$16 ribu per ton. Begitu juga untuk HMA nikel US$31 ribu per ton menjadi US$26 ribu.

Dalam usulan baru, tarif 14 persen berlaku ketika HMA nikel di bawah US$16 ribu per ton. Tarif meningkat menjadi 15 persen untuk rentang US$16 ribu-US$18 ribu per ton.

Selanjutnya, 16 persen pada US$18 ribu-US$20 ribu per ton, 17 persen pada HMA US$20 ribu-US$22 ribu per ton, diikuti tarif royalti 18 persen pada HMA nikel US$22 ribu-US$26 ribu per ton, dan 19 persen ketika harga melampaui US$26 ribu per ton.

(dhz/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK