Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Bank BUMN Mulai 1 Juni 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) wajib ditempatkan di Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari PP 36 /2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
"Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi (penyimpanan) DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut dia, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan kontribusi pelaku ekspor sektor SDA dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.
"Tujuan utama mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam," ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi serta pasar keuangan domestik.
Dalam aturan baru tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
"Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen," jelas Airlangga.
Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen selama tiga bulan. Sementara itu, sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan.
Dana tersebut ditempatkan pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi negara mitra yang telah memiliki perjanjian perdagangan atau kerja sama dengan Indonesia.
"Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk 3 bulan di bank non Himbara," ujar Airlangga.
Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
Insentif itu berupa pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA. Dalam instrumen regular sebelumnya, pajak yang dikenakan mencapai 20 persen.
"Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026," ujar Airlangga.
(dhz/ins)