Mundur ke 2027, Siapkah Danantara Ambil Alih Ekspor Batu Bara Cs?
Kedua, memastikan Danantara benar-benar memiliki kapasitas profesional dan independensi bisnis yang kuat, bukan hanya menjadi instrumen birokrasi baru. Ketiga, menjaga keseimbangan antara nasionalisme ekonomi dan efisiensi pasar.
Menurutnya, jika penerapannya terlalu liberal maka negara berpotensi kehilangan kontrol. Sedangkan jika terlalu sentralistis tanpa kesiapan, Ronny menilai ekspor berpotensi terganggu, penerimaan negara bisa turun, dan industri hilir kehilangan momentum.
"Jadi menurut saya, keberhasilan kebijakan ini nantinya tidak hanya dilihat dari seberapa cepat negara mengambil alih kendali ekspor, tetapi dari seberapa stabil Indonesia mampu membangun tata kelola mineral strategis yang transparan, kompetitif, dan dipercaya pasar global dalam jangka panjang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet secara terbuka menyebut waktu menuju Januari 2027 belum cukup apabila pemerintah ingin menerapkan sistem operasional penuh secara maksimal.
Menurut dia, tantangan utamanya bukan tenggat waktu, melainkan kesiapan kelembagaan yang sangat kompleks.
"Membangun satu entitas yang mengelola transaksi ekspor komoditas strategis bukan hanya soal membuat aturan," kata Yusuf.
Ia menjelaskan sistem tersebut nantinya harus terintegrasi dengan Bea Cukai, perbankan, sistem pembayaran internasional, mekanisme letter of credit, logistik, hingga rekonsiliasi data lintas lembaga.
Belum lagi kebutuhan sumber daya manusia yang memahami perdagangan komoditas global, manajemen risiko harga, kontrak internasional, dan jaringan pembeli dari luar negeri.
"Hal seperti itu tidak realistis dibangun hanya dalam hitungan beberapa bulan," ujarnya.
Menurut Yusuf, hingga kini pemerintah bahkan belum menjelaskan secara rinci bentuk final kelembagaan Danantara. Padahal desain institusi akan menentukan tata kelola, akuntabilitas, hingga siapa yang nantinya menanggung risiko fiskal dan komersial.
"Jadi pemerintah belum bisa bicara implementasi penuh kalau desain institusinya sendiri belum final," imbuhnya.
Yusuf mengatakan sampai saat ini pelaku usaha masih mempertanyakan model bisnisnya secara detail. Misalnya bagaimana mekanisme penetapan harga beli dari produsen, berapa margin yang diambil entitas pengelola, siapa yang menanggung risiko fluktuasi harga dan kurs, sampai bagaimana kepastian pembayaran kepada eksportir dan produsen.
Ia juga menyoroti risiko munculnya monopsoni jika seluruh transaksi ekspor dipusatkan lewat satu pintu BUMN. Dalam kondisi tersebut, produsen praktis hanya memiliki satu pembeli utama sebelum barang dijual ke pasar global.
"Risiko model seperti ini sudah banyak terlihat di berbagai negara, mulai dari pembayaran yang lambat, harga beli yang terlalu ditentukan sepihak, sampai melemahnya posisi tawar produsen," katanya.
Karena itu, Yusuf menilai transparansi mekanisme harga dan perlindungan produsen harus dijelaskan sejak awal agar pasar tidak memandang kebijakan tersebut hanya sebagai instrumen kontrol negara.
"Saya juga tidak setuju apabila implementasinya dilakukan sekaligus atau big bang. Mengubah arsitektur transaksi ekspor nasional secara mendadak justru berbahaya, apalagi kondisi ekspor global saat ini sedang penuh tekanan akibat perlambatan ekonomi dunia dan tensi geopolitik," tuturnya.
Yusuf mendorong pemerintah terlebih dahulu memperkuat sistem pengawasan transaksi ekspor dan integrasi data lintas lembaga untuk menutup celah under invoicing tanpa langsung mengambil alih seluruh arus perdagangan.
"Baru setelah sistem itu stabil, dilakukan pilot project terbatas pada satu atau dua komoditas untuk menguji kesiapan sistem teknologi, integrasi dengan perbankan dan Bea Cukai, serta kapasitas SDM trading internasionalnya," katanya.
Ia menilai kalau pilot itu berhasil dan terbukti efisien, skalanya baru diperluas bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing komoditas, bukan semata berdasarkan target tanggal administratif.
Yusuf juga melihat pengalihan 100 persen ini realistisnya dilakukan dalam waktu dua sampai tiga tahun agar benar-benar matang pengimplementasiannya.
"Yang harus dikejar pemerintah bukan 1 Januari 2027 semata, melainkan kepastian bahwa institusinya memang siap sebelum dipaksa mengelola arus ekspor bernilai ratusan miliar dolar," pungkasnya.
(ins) Add
as a preferred source on Google