Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair mulai Hari Ini
Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun resmi mulai dilakukan hari ini, Selasa (2/6).
Tambahan penghasilan yang setiap tahun dinantikan menjelang tahun ajaran baru itu mulai disalurkan sesuai ketentuan yang diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
PT Taspen (Persero) melalui unggahan video di Instagram resminya mengingatkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dapat dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Hal ini mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026," demikian keterangan yang disampaikan Taspen.
Lihat Juga : |
Pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026, meski pemerintah juga membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala dalam proses pembayaran.
Kehadiran gaji ke-13 selama ini identik dengan kebutuhan pendidikan keluarga menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Selain itu, pencairan dana tersebut juga diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi pada pertengahan tahun.
Taspen menjelaskan besaran gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
"Besaran gaji ke-13 Tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain ke-13. Kecuali dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah," bunyi penjelasan Taspen.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat maupun jabatan masing-masing penerima.
Lihat Juga : |
Besaran yang diterima setiap orang dapat berbeda karena disesuaikan dengan status kepegawaian, golongan, pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan yang dimiliki.
Namun demikian, tidak seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak termasuk dalam kategori penerima.
Taspen juga menjelaskan mekanisme pembayaran bagi peserta yang baru memasuki masa pensiun mulai bulan ini.
"Untuk peserta yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir," tulis Taspen.
Dengan ketentuan tersebut, pegawai yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026 tidak menerima pembayaran gaji ke-13 melalui Taspen, melainkan melalui instansi tempat mereka terakhir bekerja.
Dalam proses penyaluran manfaat tahun ini, Taspen menggandeng 46 mitra pembayaran yang tersebar di berbagai daerah.
"Dalam pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 Tahun 2026, Taspen bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia," demikian keterangan Taspen.
Perusahaan pelat merah itu juga mengimbau peserta untuk melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen guna mendukung kelancaran penyaluran manfaat.
"Untuk mendukung kelancaran penyaluran manfaat secara tepat orang dan tepat waktu, peserta diimbau melakukan autentikasi cukup satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen. Tinggal selfie!" bunyi pernyataan Taspen.
Di tengah proses pencairan yang mulai berlangsung, Taspen turut mengingatkan peserta agar berhati-hati terhadap informasi yang tidak berasal dari kanal resmi.
Peserta pensiun maupun penerima manfaat diimbau memastikan seluruh informasi terkait pencairan gaji ke-13 diperoleh melalui kanal resmi agar terhindar dari modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah maupun Taspen.
(del/ins) Add
as a preferred source on Google