OJK Minta Bank Blokir 33.836 Rekening Terindikasi Judol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan atau pemblokiran terhadap kurang lebih sebesar 33.836 rekening yang terindikasi judi online," kata Dian dalam konferensi pers RDKB Mei 2026, Jumat (5/6).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya, yang tercatat sebanyak 33.252 rekening.
Selain meminta pemblokiran rekening, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan EDD atau pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Di tengah upaya pemberantasan judi online, OJK mencatat kinerja industri perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif pada April 2026.
Penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.755 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit pada Maret 2026 yang mencapai 9,49 persen.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 19,48 persen. Sementara berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi yakni 15,51 persen.
Di sisi lain, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai menunjukkan perbaikan dengan tumbuh 0,16 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 0,12 persen pada Maret 2026.
Ditinjau dari kepemilikan bank, kredit bank BUMN mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 14,35 persen.
OJK juga mencatat dana pihak ketiga (DPK) perbankan mencapai Rp10.077 triliun pada April 2026 atau tumbuh 11,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan DPK ditopang oleh kenaikan giro sebesar 16,99 persen, deposito 8,65 persen, dan tabungan 9 persen secara tahunan.
Dari sisi likuiditas, kondisi industri perbankan dinilai masih memadai. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 111,13 persen dan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 25,39 persen.
Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Selain itu, liquidity coverage ratio (LCR) tercatat berada di level 192,37 persen. Menurut Dian, kualitas kredit perbankan hingga April 2026 masih terjaga.
Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,17 persen, sementara NPL net berada di level 0,84 persen. Sementara itu, loan at risk (LAR) turun menjadi 8,82 persen dari sebelumnya 8,94 persen pada Maret 2026.
Dari sisi profitabilitas, return on assets (ROA) industri perbankan tercatat sebesar 2,46 persen. Adapun rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 23,97 persen setelah memperhitungkan pembagian dividen.
"Menandakan ketahanan permodalan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai," ujar Dian.