BPKH Usul Cicilan Setoran Lunas Haji Masuk ke Dalam Ekosistem Kelolaan
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar skema angsuran atau cicilan setoran pelunasan biaya haji masuk dalam ekosistem pengelolaan BPKH dalam Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dana angsuran setoran awal dan setoran lunas yang saat ini tersimpan di industri perbankan syariah diperkirakan mencapai sekitar Rp80 triliun.
Jika dana tersebut dapat dikelola BPKH, total dana kelolaan berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp260 triliun.
"Karena kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH," kata Fadlul, Jumat (12/6) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pengelolaan dana tersebut dapat memberikan imbal hasil yang lebih optimal sehingga membantu mengurangi beban tambahan biaya yang harus dibayarkan jemaah saat keberangkatan.
"Kalau cicilan setoran lunasnya masuk maka dikelola, kemudian menghasilkan imbal hasil sehingga jemaah tidak perlu nombok atau nggak perlu nambah lagi," kata dia.
Di samping itu, BPKH juga mendorong penguatan aspek pengawasan. Menurut Fadlul, pengawasan yang kuat diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan memberikan perlindungan bagi pengelola dalam mengambil keputusan strategis.
Ia menilai mekanisme tata kelola yang jelas dan terdokumentasi akan membantu mengurangi berbagai potensi persoalan dalam proses pengambilan keputusan investasi.
Fadlul berharap revisi regulasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya memperkuat representasi negara dalam pengelolaan dana haji.
"Terjadi tarik-menarik dalam proses penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Fadlul Imansyah menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji diperlukan untuk memperkuat fleksibilitas investasi, penguatan modal, optimalisasi dana setoran jemaah, serta pengawasan dalam pengelolaan dana haji.
Fadlul mengatakan fleksibilitas investasi dibutuhkan agar BPKH memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan investasi langsung pada ekosistem haji dan umrah.
"Kenapa fleksibilitas itu penting? Karena pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas," kata Fadlul.
Menurut dia, investasi tersebut dapat membantu menurunkan atau menstabilkan biaya berbagai fasilitas pendukung penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jemaah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji Abidin Fikri menyampaikan revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi jemaah.
Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp180 triliun. Karena itu, penguatan regulasi dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dana, menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan manfaat ekonomi yang dapat kembali dirasakan jemaah haji Indonesia.
(antara/kid)