Hutan dan Perdagangan Karbon Dunia, Apakah RI Siap Jadi Pemain Utama?

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2026 13:02 WIB
IDX carbon
Secara skala, perdagangan karbon di Indonesia masih terbilang minim. Sejumlah tantanga harus diatasi agar perdagangan optimal. (CNN Indonesia/ Endrapta Ibrahim Pramudhiaz).

Tantangan Perdagangan Karbon RI

Secara skala, perdagangan karbon di Indonesia masih terbilang minim. Berdasarkan data OJK, jumlah pengguna jasa yang terdaftar di IDXCarbon baru 155 entitas sejak diluncurkan hingga 29 Mei 2026. Sebagai pembanding, peserta bursa karbon Uni Eropa mencapai 11 ribu dan China 3.300.

Secara agregat, volume transaksi bursa karbon Indonesia baru 1,98 juta ton setara karbon dioksida (tCO2e) dengan nilai transaksi Rp93,76 miliar. Adapun jumlah proyek yang tercatat di Indonesia baru 10 Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dengan total unit karbon tersedia mencapai 3,14 juta ton CO2e.

"Dalam konteks Indonesia sekarang, belum ada volume jual beli yang besar karena kreditnya juga supply-nya kan juga belum terlalu banyak," terang Iwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang Mei lalu, volume transaksi transaksi 219 ton CO2e dengan nilai Rp13,33 juta dan frekuensi transaksi sebanyak 11 kali. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan April 2026 yang mencatat volume transaksi 554 ton CO2e dengan nilai Rp42,58 juta dan frekuensi 15 kali transaksi.

Adapun harga karbon di Bursa RI berkisar US$2 hingga US$4 per ton. Angkanya masih jauh di bawah harga izin karbon di Uni Eropa yang nilainya mencapai US$75 hingga US$85 ton.

Namun, Iwan mengingatkan harga tersebut tidak bisa dibandingkan mengingat pasar karbon di Indonesia masih terbilang baru.

"Perdagangan karbon di Indonesia, baik domestik maupun internasional, baru mulai beberapa waktu yang lalu, mungkin sekitar dua tahun yang lalu di-launch oleh pemerintah. Sempat ada jual beli, tapi kan volumenya gak besar jadi ya kapitalisasinya belum besar," terangnya.

Pemerintah menyadari untuk menjadi pemain utama pasar karbon global, Indonesia harus bisa menaklukkan sejumlah tantangan.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menilai tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia adalah membangun kepercayaan pasar. Menurut Edo, perdagangan karbon hanya akan berkembang jika sistem dan proyek karbon yang dijalankan dipercaya oleh investor, pembeli, lembaga pembiayaan, lembaga validasi dan verifikasi, hingga masyarakat.

"Tantangannya adalah bagaimana orang bisa percaya terhadap orang yang mengerjakan, percaya terhadap barang yang dibikin kredit karbonnya, dan percaya terhadap mekanismenya, percaya terhadap kerangka regulasinya," ujar Edo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/6) lalu.

Selain itu, tantangan lainnya dari sisi regulasi dan infrastruktur kebijakan yang masih terus disempurnakan. Salah satu langkah terbaru adalah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.

Edo menilai Permenhut 6/2026 menjadi terobosan penting karena memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi investor dan pelaku usaha. Aturan ini juga memberikan kepastian mengenai peran pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam perdagangan karbon.

"Kita memberikan kepastian hukum. (Permenhut 6/2026) ini memberikan certainty, clarity, dan stability bagi para investor," ujar Edo.

Senior Director Policy and Partnership KI Adi Pradana menilai Permenhut 6//2026 diperlukan untuk memastikan kredit karbon Indonesia memiliki kualitas dan integritas tinggi. Hal ini penting mengingat yang diperjualbelikan dalam perdagangan karbon bukan barang fisik, melainkan sertifikat yang mewakili pengurangan emisi.

"(Dengan Permenhut 6/2026) apa yang nanti ditawarkan oleh Indonesia dan juga pengembang proyek, baik itu dari perusahaan atau masyarakat, itu diyakini benar-benar aksi nyata untuk perubahan iklim karena tadi kan bentuknya kan bukan barang ya, tapi sertifikat," ujar Adi.

Tak hanya itu, tantangan lain yang juga harus diperhatikan adalah membangun pemahaman masyarakat mengenai perdagangan karbon itu sendiri. Pasalnya, masih banyak kesalahpahaman mengenai perdagangan karbon seperti manfaat hutan lainnya menjadi terbatas dan kekhawatiran akan masyarakat terpinggirkan.

"Bagaimana masyarakat bisa terlibat secara aktif, tidak hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat baik di dalam di luar hutan. Misalkan, melalui perhutanan sosial atau hutan adat itu terlibat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tapi juga sebagai pelaku (pelestarian)," terang Adi.

(dhz/sfr) Add as a preferred
source on Google

HALAMAN:
1 2