UU P2SK, Pembeli Patriot - Merah Putih Bond Bisa Bebas Pidana Pajak

CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2026 15:09 WIB
Pembeli surat utang yang diterbitkan Danantara bisa bebas dari tuntutan pajak sesuai UU 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi investor yang membeli surat utang yang diterbitkan oleh BPI Danantara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam UU terbaru ini, pemerintah memperbolehkan Danantara menerbitkan utang dan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pembeli surat utang tersebut akan dilindungi dari tuntutan pidana termasuk yang berkaitan dengan sektor perpajakan.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata," tulis Pasal 50A ayat 5 aturan tersebut.

Pemerintah menegaskan data dan informasi pembeli surat utang khusus Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun dijadikan bukti hukum di pengadilan.

Hanya saja, investor yang bisa membeli Patriot Bond ataupun Merah Putih Bond adalah yang sudah tidak memiliki piutang perpajakan, termasuk mereka yang telah mengikuti program pengampunan pajak.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 50A ayat 10.

Selain itu, dalam pasal tersebut, Pemerintah juga memastikan penerbitan surat utang khusus oleh Danantara akan dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang memenuhi prinsip-prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.

"Setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi sah pada sistem keuangan nasional."

(ldy/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK