Ancaman Penyimpangan dari Kebal Pajak dan Pidana Investor Patriot Bond
Perlakuan khusus yang diberikan pemerintah bagi pembeli surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai sangat berisiko.
Dalam UU terbaru ini, pemerintah menetapkan ketentuan bahwa pembeli Patriot dan Merah Putih Bond akan dilindungi dari tuntutan pidana, termasuk yang berkaitan dengan sektor perpajakan.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata," tulis Pasal 50A ayat 5 aturan tersebut.
Namun, hal tersebut dinilai menyimpan sejumlah risiko, mulai dari moral hazard, gangguan terhadap kepatuhan pajak, hingga potensi dimanfaatkan sebagai celah pencucian uang. Apalagi dalam aturan itu juga ada ketentuan yang memberikan perlindungan lain melalui pembatasan penggunaan data transaksi untuk kepentingan pemeriksaan proses hukum.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita menilai pemberian perlindungan atau insentif berupa pembebasan dari pidana perpajakan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menimbulkan persoalan serius.
"Ketentuan yang memberikan semacam perlindungan atau insentif berupa pembebasan dari pidana perpajakan bagi pembeli instrumen seperti Patriot Bond atau Merah Putih Bond jelas membawa risiko moral hazard yang tidak kecil," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com.
Ia menjelaskan dalam perspektif ekonomi kelembagaan, ketika negara memberikan semacam 'safe harbor' atau zona aman kepada kelompok tertentu, maka pelaku ekonomi bisa terdorong mengubah perilakunya bukan karena pertimbangan produktivitas maupun efisiensi.
Sebaliknya, mereka berpotensi memanfaatkan instrumen tersebut semata-mata untuk memperoleh perlindungan regulasi.
"Ketika negara memberikan safe harbor kepada kelompok tertentu, maka akan muncul insentif bagi pelaku ekonomi untuk mengalihkan perilakunya bukan karena efisiensi atau produktivitas, tetapi karena mencari perlindungan regulasi," jelasnya.
Menurut Ronny, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi praktik penghindaran pajak yang dibungkus dalam instrumen investasi. Bahkan, bukan tidak mungkin instrumen tersebut dimanfaatkan sebagai sarana regularisasi dana yang sebelumnya tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan.
"Jika tidak dirancang dengan sangat ketat, kebijakan ini bisa menggerus kredibilitas sistem perpajakan itu sendiri, karena memberi sinyal bahwa kepatuhan bisa dinegosiasikan melalui instrumen tertentu," imbuhnya.
Dari sisi penerimaan negara, Ronny menilai dampaknya memang bergantung pada skala pemanfaatan dan implementasi kebijakan tersebut. Dalam jangka pendek, pemerintah mungkin memperoleh keuntungan berupa sumber pembiayaan baru bagi proyek-proyek strategis.
Namun keuntungan itu, menurut dia, harus dibayar dengan hilangnya sebagian potensi penerimaan pajak. Masalah yang lebih besar muncul apabila kebijakan tersebut mengubah perilaku wajib pajak dalam jangka panjang.
Ronny menilai sebagian wajib pajak dapat saja menunda atau menghindari kewajiban perpajakannya dengan harapan memperoleh pengampunan melalui skema serupa di masa mendatang. Jika itu terjadi, basis pajak nasional berpotensi mengalami erosi secara bertahap.
"Ini yang berbahaya, karena efeknya bukan hanya angka penerimaannya, tetapi tax morale secara keseluruhan," katanya.
Ia juga menyoroti aspek keadilan dalam kebijakan tersebut. Menurut Ronny, wajib pajak yang selama ini patuh berpotensi merasa dirugikan karena tidak memperoleh perlakuan yang sama dengan pihak yang memanfaatkan instrumen tersebut.
Padahal dalam ekonomi politik perpajakan, persepsi keadilan merupakan faktor utama yang menentukan tingkat kepatuhan sukarela masyarakat. Jika rasa keadilan terganggu, maka kemauan masyarakat untuk mematuhi aturan perpajakan secara sukarela dapat ikut menurun.
"Jika rasa keadilan ini terganggu, maka risiko jangka panjangnya adalah menurunnya willingness to comply dari masyarakat luas," terangnya.
Karena itu, Ronny menilai apabila pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut, diperlukan batasan yang jelas, transparansi yang kuat, serta komunikasi publik yang hati-hati agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu.
"Harus ada batasan yang sangat jelas, transparansi yang kuat, dan komunikasi publik yang hati-hati agar tidak menciptakan kesan bahwa negara memberi 'privilege' kepada kelompok tertentu dengan mengorbankan prinsip keadilan fiskal," tegasnya.