ANALISIS

Ancaman Penyimpangan dari Kebal Pajak dan Pidana Investor Patriot Bond

Lidya Julita Sembiring | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2026 08:00 WIB
Petugas menghitung pecahan dolar Amerika di gerai penukaran mata uang asing ITC Kuningqn,Jakarta (28/6) . Dolar AS mengalami kenaikan dan melesat hingga menembus level tertingginya di Rp 14.360.
Tertarik karena Privilese, Bukan Prospek. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai tujuan pemerintah menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond agar pembiayaan pembangunan diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada APBN maupun utang pemerintah konvensional.

Meski demikian, Rendy menilai terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan, mulai dari transparansi hingga sumber pengembalian investasi.

"Instrumen utang seharusnya bertumpu pada transparansi, kredibilitas penerbit, serta kejelasan sumber pengembalian investasi. Danantara masih merupakan lembaga yang relatif baru sehingga rekam jejak, proyeksi arus kas, dan profil risikonya belum sepenuhnya teruji oleh pasar," kata Rendy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rendy menyebut tenor obligasi yang relatif pendek juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan karakter proyek infrastruktur, yang umumnya membutuhkan waktu lebih panjang untuk menghasilkan pendapatan.

"Kekhawatiran yang lebih besar muncul dari desain regulasi yang menyertai instrumen tersebut," imbuhnya.

Di sisi lain, Rendy memandang ketentuan Pasal 50A yang membatasi penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola. Dalam rezim pencegahan pencucian uang, kemampuan otoritas untuk menelusuri asal-usul dana dan memanfaatkan data transaksi merupakan instrumen utama pengawasan.

"Ketika akses terhadap data tersebut dibatasi, muncul risiko bahwa instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memasukkan dana bermasalah ke dalam sistem keuangan formal. Karena itu, kekhawatiran bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat menjadi celah bagi praktik pencucian uang bukanlah tanpa dasar, meskipun tentu hal tersebut tidak dapat disimpulkan akan terjadi secara otomatis," jelasnya.

Ia juga mengkritik ketentuan yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata kepada pembeli instrumen tersebut.

Menurutnya, dalam negara hukum tidak boleh ada pihak yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena melakukan transaksi keuangan tertentu.

"Perlindungan terhadap investor memang diperlukan untuk menciptakan kepastian usaha, tetapi perlindungan tersebut seharusnya tidak sampai menghilangkan ruang bagi penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Ketentuan seperti ini berpotensi menimbulkan moral hazard karena investor bisa lebih tertarik pada jaminan perlindungan hukumnya daripada kualitas atau prospek investasinya sendiri," imbuhnya.

Dari sisi fiskal, Rendy menilai ketentuan yang menyatakan data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak sangat problematik. Aturan tersebut dinilai harusnya menciptakan perlakuan berbeda dibandingkan instrumen investasi lain yang tetap berada di bawah pengawasan sistem perpajakan normal.

"Akibatnya, investor berpotensi terdorong masuk bukan karena imbal hasil atau fundamental investasi yang kuat, melainkan karena adanya perlakuan khusus yang tidak tersedia pada instrumen lain," katanya.

Dalam jangka panjang, kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara, menciptakan distorsi insentif di pasar keuangan.

"Serta berpotensi berbenturan dengan upaya penguatan kepatuhan pajak dan pencegahan pencucian uang yang selama ini menjadi standar tata kelola keuangan modern," pungkas Rendy.

[Gambas:Youtube]

(pta) Add as a preferred
source on Google

HALAMAN:
1 2