Belanja Pegawai Pemda Direlaksasi, Bencana atau Angin Segar PPPK?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana melonggarkan aturan batas belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) yang selama ini maksimal 30 persen dari APBD.
Relaksasi itu disiapkan menyusul banyaknya daerah yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut, termasuk untuk membiayai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi aturan tersebut dan akan memasukkannya dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6).
Ia mengatakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam menyusun APBD dan memenuhi berbagai kewajiban belanja pegawai. Apalagi, saat ini banyak daerah yang sudah memiliki porsi belanja pegawai jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Selain ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen, UU HKPD juga mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur. Namun, Askolani mengakui banyak daerah juga menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban tersebut secara bersamaan.
Pemerintah berencana merelaksasi kedua ketentuan tersebut agar pelaksanaan APBN dan APBD pada 2027 dapat berjalan lebih stabil.
"Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi," terangnya.
Lantas, apakah pelonggaran batas belanja pegawai pemda merupakan solusi untuk APBN yang tekor?
Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pelonggaran ini kurang tepat dibaca sebagai upaya menutup masalah APBN pusat. Ia menyebut justru yang sedang dihadapi pemerintah adalah tekanan fiskal di daerah.
Yusuf menyampaikan akar persoalannya terdapat pada UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Masa transisinya akan berakhir pada Januari 2027, sementara masih banyak daerah yang rasio belanja pegawainya jauh di atas angka tersebut.
"Ketika tenggat itu semakin dekat, muncul kekhawatiran karena daerah seolah dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara mengurangi PPPK atau tidak memenuhi ketentuan undang-undang," ujar Yusuf saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/6).
Karena itu, pemerintah memilih memperpanjang masa transisi melalui UU APBN. Yusuf menuturkan rencana tersebut merupakan langkah untuk meredakan tekanan fiskal daerah dan menjaga agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan, bukan karena pemerintah pusat sedang mencari cara menutup defisit anggaran.
Yusuf menegaskan batas belanja pegawai 30 persen itu tidak dihapus, tetapi hanya berubah jadwal penerapannya. Ia mengatakan secara hukum pemerintah memanfaatkan UU APBN sebagai dasar untuk memperpanjang masa transisi tanpa harus merevisi UU HKPD.
"Tetapi tentu ada konsekuensinya. Filosofi awal batas 30 persen adalah mendorong daerah agar tidak terlalu banyak menghabiskan anggaran untuk belanja aparatur dan memiliki ruang yang lebih besar untuk pembangunan serta layanan publik," terangnya.
Ia menuturkan ketika masa transisi diperpanjang, ruang untuk mencapai tujuan itu ikut tertunda. Akibatnya, belanja pegawai tetap mendominasi APBD dan belanja yang sifatnya produktif, seperti infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik, berpotensi semakin tertekan.
as a preferred source on Google