Belanja Pegawai Pemda Direlaksasi, Bencana atau Angin Segar PPPK?
Yusuf mengungkapkan permasalahan ini muncul akibat dari beberapa faktor. Di satu sisi, transfer ke daerah (TKD) mengalami penyesuaian sehingga kapasitas APBD ikut tertekan. Di sisi lain, pengangkatan PPPK dalam jumlah besar dalam beberapa tahun terakhir memang menambah beban belanja pegawai yang harus ditanggung daerah.
Namun, menurutnya, persoalan yang lebih mendasar sebenarnya adalah kapasitas fiskal daerah yang memang lemah. Banyak kabupaten dan kota masih sangat bergantung pada transfer dari pusat karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka relatif kecil sehingga tambahan beban pegawai sekecil apa pun akan langsung terasa.
"Jadi saya tidak melihat masalah ini semata-mata akibat rekrutmen yang berlebihan atau kesalahan pemerintah daerah. Lebih tepatnya ada ketidaksinkronan antara kebijakan pengangkatan pegawai dengan kemampuan fiskal daerah untuk membiayainya," ungkap Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai batas belanja pegawai maksimal 30 persen dibuat untuk mencegah APBD berubah menjadi mesin pembayaran birokrasi. Hal tersebut karena daerah tetap membutuhkan ruang fiskal untuk jalan, irigasi, sekolah, puskesmas, air bersih, pasar, dan layanan ekonomi lokal.
Lihat Juga : |
Syafruddin menjelaskan, rencana pemerintah melonggarkan aturan karena banyak daerah menghadapi kewajiban gaji PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan di tengah pemotongan TKD dan PAD yang lemah.
"Masalahnya, pelonggaran ini hampir pasti mengorbankan belanja modal dan belanja layanan publik. Gaji pegawai bersifat wajib dan sulit ditunda, sedangkan proyek infrastruktur, pemeliharaan fasilitas publik, pengadaan alat kesehatan, rehabilitasi sekolah, dan program ekonomi lokal lebih mudah dipangkas," kata Syafruddin.
Ia mengatakan daerah mungkin berhasil membayar pegawai, tetapi masyarakat kehilangan kualitas layanan dan kesempatan ekonomi. Karena itu, relaksasi harus bersifat sementara, berbasis data, dan hanya berlaku untuk pegawai layanan dasar yang benar-benar dibutuhkan.
Kemudian, Syafruddin mengungkapkan solusi konkret dari permasalahan tersebut harus dimulai dari audit nasional kebutuhan aparatur daerah. Pemerintah perlu memisahkan PPPK layanan dasar, seperti guru dan tenaga kesehatan dari pegawai administratif yang tidak mendesak.
"Kebutuhan gaji PPPK layanan dasar harus masuk dalam formula DAU (Dana Alokasi Umum) secara jelas, sehingga daerah tidak menanggung kewajiban nasional tanpa dana yang cukup," tuturnya.
Setelah itu, pemda wajib menyusun peta jalan penurunan belanja pegawai menuju batas 30 persen tanpa mengganggu layanan dasar.
Ia mengusulkan pemerintah juga perlu melindungi belanja modal minimum agar APBD tidak habis untuk gaji. Daerah yang menerima dukungan tambahan harus membatasi rekrutmen baru, mengurangi belanja seremonial, memperbaiki PAD, mendigitalisasi pajak daerah, dan melaporkan struktur belanja secara terbuka.
"Dengan cara ini, pemerintah tidak perlu melanggar atau mengubah UU. Pemerintah cukup menjalankan transisi fiskal yang disiplin, pegawai layanan publik tetap dibayar, APBD disehatkan, dan belanja pembangunan daerah tetap dijaga," pungkas Syafruddin.
(ins) Add
as a preferred source on Google