DPR-Pemerintah Kebut RUU IKN Pusat Finansial Internasional Rampung
Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung dan disahkan menjadi UU sebelum 22 Juli 2026. Artinya, mereka hanya memiliki waktu sekitar 20 hari untuk meresmikan IKN sebagai PFII.
Adapun RUU PFII masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna DPR hari ini (2/7).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan parlemen dan pemerintah memiliki waktu sekitar 20 hari untuk menyelesaikan RUU tersebut sehingga pihaknya harus mengosongkan seluruh agenda lainnya agar pembahasan tersebut dapat dikejar sesuai target jadwal.
"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," ujar Misbakhun dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
Misbakhun menjelaskan pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli, sedangkan persetujuan tingkat II dijadwalkan sehari setelahnya, yakni 21 Juli. Ia menyebut pembahasan RUU tersebut akan berlangsung intensif dan mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendalaman substansi hingga lobi antarpihak.
"Saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I," ujar Misbakhun yang disetujui oleh peserta rapat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Indonesia perlu membentuk PFII sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Purbaya dalam rapat kerja.
Ia menyebut pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan invasi sektor keuangan dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia.
Lihat Juga : |
Sayangnya, Indonesia belum mempunyai suatu wilayah keuangan internasional yang telah berkembang di berbagai negara.
"Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia," jelasnya.
Purbaya membeberkan nantinya dalam RUU pembentukan PFII sebagai wilayah dalam negara kesatuan RI yang diberikan kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang jasa keuangan, serta kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.
Selain itu, untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha termasuk keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.
"Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global, sekaligus memperbesar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan dunia usaha nasional," tambah Purbaya.
(fln/ins)