Utang Nenek di Bank Jombang Bengkak dari Rp25,5 Juta Jadi Rp140 Juta
Nasib apes menimpa seorang lansia buta huruf asal Dusun Duwel, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang, Ngatini (69 tahun). Ia dibuat kebingungan setelah mendapati tagihan utangnya di PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh membengkak dari Rp25,5 juta, menjadi Rp140 juta.
Gelembung utang itu membuatnya diduga menjadi korban penipuan oleh keponakannya sendiri saat berusaha melunasi utang tersebut, melansir Detik Jatim pada Rabu (8/7).
Kasus Ngatini berawal saat dirinya menerima pinjaman dari BPR Bank Jombang sebesar Rp25 juta dengan jaminan sertifikat tanah suaminya. Status Ngatini sebagai nasabah BPR Bank Jombang sudah berlangsung sejak 2012.
Lansia buta huruf itu kemudian kembali meminjam Rp500 ribu ke BPR menggunakan agunan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun. Pegawai bank menyatakan BPKB itu sudah tidak berlaku, alhasil Ngatini menukarnya dengan sertifikat tanah milik putranya, Joko.
Dengan demikian total pinjaman atas nama dirinya saat itu adalah Rp25,5 juta. Namun,Ngatini tidak ingat kapan persisnya ia menerima kredit tersebut. Ia hanya ingat kredit itu diambilnya sebelum bercerai dengan suaminya, Sukarman pada Maret 2021.
Usai bercerai, Ngatini mengaku hanya mampu mengangsur 3 kali. Saat bunga kredit terus berjalan, pada 2024 ponakannya warga Desa Munungkerep, Kabuh, Jombang menawarkan bantuan. Si ponakan mengaku memiliki teman bernama Nur Ali yang bisa menurunkan bunga sekaligus menuntaskan utangnya di Bank Jombang.
Akibat didesak ponakannya, Ngatini terpaksa menjual sawahnya di Munungkerep seharga Rp40 juta. Kemudian ia mencari pinjaman uang Rp 10 juta dan 10 gram perhiasan emas. Setelah terkumpul Rp55 juta, ia menyerahkannya ke Nur Ali yang disaksikan 7 orang di rumah ponakannya.
Dalam peristiwa sekitar 2 tahun lalu tersebut, Ngatini berharap utangnya di Bank Jombang lunas. Sehingga 2 sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko kembali kepadanya. Namun ternyata, ponakan maupun Nur Ali diduga menipunya, sebab mereka tak pernah membayarkan Rp55 juta ke bank.
Tak sampai di situ, Ngatini dibuat bingung saat menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jombang sekitar 1 bulan lalu. Karena ternyata Bank Jombang melayangkan gugatan sederhana terhadapnya. Saat itulah ia dibuat kaget bukan main karena utangnya membengkak menjadi Rp140 juta.
Kuasa hukum Ngatini kini berencana menempuh jalur hukum karena melihat adanya indikasi tipu muslihat dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh Aan Huda menyatakan Ngatini sebagai nasabah aktif, dengan rekam jejak belasan kali melakukan pinjaman sepanjang 2012 hingga 2021. Ia merinci bahwa pada periode 2012-2016 terdapat 6 kali catatan kredit, dengan plafon pinjaman dari Rp8,5 juta hingga 12 juta dengan agunan BPKB kendaraan.
Aan mengklaim semua pinjaman pada periode tersebut berhasil dilunasi dengan baik. Ia menyebut Ngatini sempat vakum, kemudian kembali meminjam dua kali dengan nominal masing-masing RP8,5 juta pada 2018 dan 2019. Kali ini, agunan yang digunakan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, hingga dikonfirmasi BPR bahwa utang berhasil dilunasi.
Awal pembengkakan utang mulai terjadi pada 2021, di mana terjadi lonjakan pinjaman pada 23 April 2021 sebesar Rp61 juta. Menurut pihak bank, pola "gali lubang tutup lubang" mulai terlihat di sini, di mana Ngatini kerap melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo hanya untuk meminjam kembali dengan nominal yang lebih besar.
Pada 26 November 2021, setelah melunasi Rp61 juta, Ngatini tercatat langsung mencairkan pinjaman baru sebesar Rp71 juta. Dari sana, pergerakan utang si Nenek terus tumbuh, terhitung per Agustus 2022 posisi pinjamannya naik menjadi Rp86 juta.
Peningkatan utang berlanjut pada Agustus 2023, saat plafon pinjaman melonjak signifikan menjadi Rp120 juta dengan jaminan SHM, yang kemudian jatuh tempo pada 27 September 2024. Akibatnya, saat jatuh tempo September 2024, fasilitas kredit kemudian dipecah menjadi dua nama, yaitu atas nama Ngatini sebesar Rp70 juta (jaminan sertifikat tanah anaknya, Joko) dan atas nama mantan suaminya, Sukarman sebesar Rp70 juta (jaminan sertifikat tanah Sukarman).
Alhasil, total utang keseluruhan yang harus ditanggung menjadi Rp140 juta.
Karena kredit tersebut macet total dan berstatus kolektibilitas 5 (macet), Bank Jombang akhirnya melayangkan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Jombang. Surat panggilan pengadilan yang diterima Ngatini sekitar satu bulan lalu sontak membuatnya kaget karena mendapati nilai utangnya membengkak menjadi Rp140 juta.
Sebagai bentuk niat baik setelah adanya gugatan, Ngatini sempat mengangsur sebesar Rp10 juta ke Bank Jombang Kantor Kas Kabuh pada 18 Mei 2026. Hal ini membuat utang beragunan sertifikat tanah milik anaknya (Joko) berkurang menjadi Rp60 juta, dan Ngatini berjanji akan mencicil sisa utang tersebut sebanyak 3 kali.
Namun, untuk sisa utang Rp70 juta yang menggunakan nama serta agunan sertifikat tanah mantan suaminya (Sukarman), Ngatini sudah menyatakan tidak mampu membayar. Pihak Bank Jombang mengonfirmasi bahwa aset tanah milik Sukarman tersebut kini telah resmi disita bank melalui penandatanganan surat Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang disaksikan oleh para saksi.
(ins)