Buruh Batal Geruduk Kantor Purbaya untuk Demo Tuntut JHT Bebas Pajak
Ribuan buruh batal menggelar demo di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7) besok.
Semula, mereka berniat melakukan demo dengan membawa tuntutan agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) nol persen alias bebas pajak.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membatalkan demo tersebut karena sudah berhasil menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7).
Said mengatakan pembatalan aksi dilakukan setelah tercapai titik temu dan ada itikad baik dari pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi buruh mengenai pajak JHT.
"Aksi besok dibatalkan karena sudah ada titik temu, sudah ada good faith, itikad baik dari pemerintah. Saya juga pemerintah, tapi di sini ada komunikasi yang baik antar pemerintah," ujar Said usai bertemu Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut semula akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek, yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI, serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya.
Namun, Said mengatakan sudah berbicara bersama perwakilan buruh yang semula akan berdemo dan mengumumkan kalau aksi besok telah dibatalkan.
"Dengan demikian, aksi dibatalkan. Tadi saya udah bicara dengan Bung Suparno, Bung Mujimin, dan Bung Iwan, aksi dibatalkan," ujarnya.
Lihat Juga :BREAKING NEWS Rupiah Jebol Lagi ke Rp18 Ribu Siang Ini |
Setelah ini, dalam dua hari ke depan, Said akan menemui pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka menindaklanjuti pembahasan bersama Purbaya.
"Saya mungkin dua hari ke depan akan bertemu dengan Ketua BPJS Ketenagakerjaan. Saya sederhana, karena saya bukan kementerian, walaupun setingkat menteri, enggak diterima, saya tetap datang. Kalau enggak dikasih masuk, saya berdiri di pintunya saja sampai beliau membukakan pintu. Karena ini buruh, rakyat, masyarakat membutuhkan keputusan yang cepat," ujarnya.
Dalam pertemuannya dengan Purbaya, Said menyampaikan permintaan agar JHT bisa bebas pajak. Alasannya, JHT ini merupakan tabungan sosial.
Menurut dia, perlakuan pajak terhadap tabungan sosial seharusnya dibedakan dengan tabungan komersial.
Pada tabungan komersial, pajak dikenakan atas bunga yang diperoleh nasabah. Sementara itu, pada tabungan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) atau jaminan pensiun yang merupakan program negara untuk melindungi pekerja, menurut dia, pajak semestinya dikenakan atas imbal hasilnya, bukan atas dana tabungannya.
"Tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya seperti tabungan komersial," ujar Said.
Permintaan berikutnya adalah menghilangkan pajak progresif JHT. Said mengatakan ini lah yang dikeluhkan oleh banyak warganet.
"Teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali. Kan ada itu, itu karena ada pajak progresif. Akhirnya saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen," ujar Said.
Ia juga menyampaikan bagaimana aturan pajak di JHT ini merupakan kebijakan yang sudah lama, tepatnya 17 tahun yang lalu. Selain itu, Said juga mengungkap turut menyampaikan soal pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pasangon dibuat jadi nol.
(dhz/sfr)