6 Bulan Jadi Peserta TASPEN, Ahli Waris Terima Manfaat Rp832,8 Juta

TASPEN | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2026 20:24 WIB
Foto: arsip foto Taspen
Jakarta, CNN Indonesia --

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola PT TASPEN (Persero) kembali memberikan manfaat perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kali ini, manfaat tersebut diterima ahli waris Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nurijah yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.

Meski baru sekitar enam bulan terdaftar sebagai peserta Program JKK TASPEN, ahli waris Nurijah tetap memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan. Total manfaat yang diterima mencapai sekitar Rp832,8 juta.

Nilai tersebut terdiri atas pembiayaan perawatan sebesar Rp649,56 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja senilai Rp182,99 juta, serta pengembalian iuran berikut manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312,8 ribu.

Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan besaran manfaat JKK tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan, melainkan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta.

"Sebagai program perlindungan sosial bagi ASN, manfaat JKK diberikan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta dan hak manfaat yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya," ujar Henra dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Nurijah diketahui baru sekitar enam bulan diangkat sebagai PPPK di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau sekaligus menjadi peserta Program JKK TASPEN.

Dalam perjalanan pulang usai bekerja, sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil. Insiden tersebut membuat Nurijah harus menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kasus yang dialami oleh Nurijah menjadi salah satu gambaran pelaksanaan manfaat Program JKK dan JKM yang disalurkan TASPEN di seluruh wilayah Indonesia.

Hingga Juni 2026, TASPEN Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM senilai lebih Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris.

Sementara secara nasional, hingga semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar kepada 50.392 peserta dan ahli waris.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, TASPEN terus meningkatkan kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence untuk menghadirkan perlindungan sosial yang tidak hanya memberikan santunan, tetapi juga kepastian hak secara cepat, tepat, dan mudah bagi peserta dan keluarga ketika menghadapi risiko kerja.

(inh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK