ANALISIS

DJP Bisa Intip Rekening Keluarga, Seberapa Ampuh Geber Setoran Pajak?

Laurent Nabila Zahra Tanjung | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 09:53 WIB
DJP kini bisa meminta data keuangan anggota keluarga wajib pajak. Efektifkah kebijakan ini mendongkrak penerimaan tanpa mengorbankan privasi? (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa mengintip rekening keluarga wajib pajak dalam rangka mengawasi kepatuhan pajak.

Perluasan kewenangan pengawasan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026. Aturan itu memungkinkan otoritas pajak meminta informasi keuangan, termasuk dari pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak seperti anggota keluarga, pengurus, pemegang saham, hingga beneficial owner.

Meski disebut sebagai pedoman internal, kebijakan tersebut memicu sorotan lantaran menyentuh aspek privasi data keuangan.

Lalu, seberapa efektif aturan ini dalam mendongkrak penerimaan pajak dan bagaimana perlindungan data pribadi wajib pajak?

Lihat Juga :

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai publik perlu memahami bahwa SE-9/PJ/2026 pada dasarnya bukan aturan baru yang menciptakan kewenangan baru bagi DJP, melainkan pedoman internal bagi pegawai pajak dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, surat edaran tersebut mengatur tata cara permintaan informasi keuangan dari lembaga keuangan agar prosedurnya lebih seragam, memiliki jejak administrasi (audit trail), sekaligus memberikan kepastian bagi unit kerja DJP dalam memproses data keuangan wajib pajak.

"Kebijakan yang diatur di SE-9/PJ/2026 merupakan salah satu bentuk naskah dinas yang mengatur internal pegawai DJP. Beleid tersebut mengatur pedoman dan tata cara DJP dalam meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) mengenai rekening keuangan dan aset kripto dari lembaga keuangan," kata Prianto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).

Ia menegaskan tujuan langsung surat edaran tersebut bukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, melainkan membakukan prosedur kerja baku di lingkungan DJP. Dasar hukumnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 35A.

"Berdasarkan Pasal 35A UU KUP, DJP diberi kewenangan untuk menggali informasi atau data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya. Sebagai konsekuensi dari penerapan self assessment system, perlu ada pengawasan kepatuhan pajak sehingga DJP diberikan kewenangan melakukan data matching," katanya.

Meski demikian, ia menilai terdapat sejumlah poin penting yang perlu dicermati dari beleid tersebut, terutama terkait perluasan pihak yang dapat dimintai data keuangan.

Menurut dia, DJP kini dapat meminta data keuangan dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan wajib pajak apabila hasil analisis menunjukkan adanya relevansi yang kuat. Permintaan data tersebut tidak dilakukan secara sembarangan karena harus melalui sistem Coretax maupun Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).

Bentuk data yang dapat diminta pun cukup luas, mulai dari identitas pemegang rekening, jenis rekening, mutasi transaksi, saldo rekening, lokasi transaksi, hingga data aset kripto yang dilaporkan melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Selain itu, ia mengingatkan akses terhadap informasi keuangan tersebut juga dibatasi hanya kepada pejabat tertentu di lingkungan DJP. Tidak semua pegawai pajak memiliki wewenang itu.

"Akses data keuangan sangat dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh delapan pejabat tertentu di DJP, mulai dari tingkat pusat hingga KPP untuk tujuan pemeriksaan, penagihan, intelijen, maupun penyidikan," ujarnya.

 Prianto juga menegaskan lembaga keuangan maupun pihak lain yang dimintai informasi oleh DJP pada prinsipnya wajib memenuhi permintaan tersebut karena kewajiban itu telah diatur dalam UU KUP.

"Iya, semua institusi yang disebut tersebut wajib memberikan data kepada DJP. Hal tersebut diatur di Pasal 35 dan Pasal 35A UU KUP," ujarnya.

Bagi pihak yang menolak memberikan data, UU KUP telah mengatur ancaman sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Agar Pengawasan Tak Langgar Privasi


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :