UU Disahkan, Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia?

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 11:23 WIB
Petugas mengikat tumpukan uang kertas rupiah di Cash Center BNI, Jakarta, Rabu, 1 April 2015. Uang tersebut akan didistribusikan ke mesin atm yang berada di wilayah Jakarta. CNN Indonesia/Safir Makki
DPR RI sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik modal global dan meningkatkan daya saing keuangan nasional. (FOTO:CNNIndonesia/Safir Makki).

Pilar kedua membangun ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi, keamanan siber, dan tata kelola berstandar internasional.

Adapun pilar ketiga diarahkan untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi dan peningkatan kapasitas talenta di sektor keuangan.

Potensi investasi Rp500 triliun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memperkirakan keberadaan PFII mampu menarik investasi asing dalam jumlah besar.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan berdasarkan perhitungan moderat, kawasan tersebut berpotensi mendatangkan investasi asing sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

"Kalau kita estimasi, mungkin kalau dari hitungan kita yang moderat sekitar Rp300 triliun-500 triliun. Tapi sekali lagi itu kan tergantung dari asumsi, kita kan bersaing nih dengan Singapura," kata Herman.

Menurut Herman, investasi tersebut diharapkan berasal dari investor asing yang membuka kantor cabang maupun mendirikan perusahaan (incorporated company) di kawasan PFII.

Sementara itu, pemerintah juga mengupayakan agar modal awal pembentukan kawasan tersebut tidak berasal dari APBN. Skema pendanaannya masih akan dibahas lebih lanjut.

Apa saja yang diatur?

UU PFII mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kawasan keuangan internasional, mulai dari pembentukan hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Pokok-pokok pengaturannya meliputi pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII; kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang; pembentukan Dewan PFII, lembaga pengelola, serta lembaga pengawas jasa keuangan; pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII; dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; fasilitas perpajakan dan kepabeanan; hingga berbagai ketentuan khusus mengenai penggunaan valuta asing, transaksi keuangan, perizinan, dan bahasa hukum di kawasan PFII.

Undang-undang tersebut juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara PFII kepada Presiden serta pelaporan pelaksanaan tugas kepada DPR.

Punya pengadilan dan arbitrase khusus

Salah satu kekhususan PFII adalah pembentukan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus untuk menangani sengketa yang timbul dari aktivitas bisnis di kawasan tersebut.

"Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten dan independen, yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia," kata Purbaya.

Dalam undang-undang tersebut, Pengadilan PFII memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. Sementara lembaga arbitrase disiapkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan setiap kawasan PFII nantinya juga akan memiliki dewan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, serta pengadilan dan arbitrase untuk mendukung operasional kawasan.

"Di bawahnya ada LP (lembaga pengelola), LP itu yang nanti mengelola infrastruktur fisik. Terus kemudian ada LPJK-nya yang kayak OJK-nya di dalam kawasan itu. Lalu ada pengadilan dan arbitrasenya," ujar Hekal.

Dengan disahkannya UU PFII, pemerintah selanjutnya akan menyiapkan berbagai aturan pelaksana sebelum kawasan tersebut mulai beroperasi.

[Gambas:Video CNN]

(del/ins)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).

PFII merupakan kawasan keuangan khusus yang disiapkan pemerintah untuk menarik modal global, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya menjelaskan PFII dirancang sebagai kawasan yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.

Lihat Juga :

Pemerintah berharap kawasan tersebut menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, pembiayaan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, hingga memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, Indonesia memiliki modal yakni ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis, serta prospek pertumbuhan jangka panjang.

Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dibangun dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan dunia.

[Gambas:Youtube]

Purbaya mengatakan pembentukan PFII menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan di tengah persaingan ekonomi global.

"Sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas serta berdaya saing global," ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna DPR.

Ia menegaskan PFII tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan. Sebaliknya, kawasan tersebut dirancang sebagai ekosistem jasa keuangan bertaraf internasional yang melengkapi sistem keuangan domestik.

Tarik dana global

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan tujuan utama pembentukan PFII adalah menarik modal dari luar negeri, bukan menghimpun dana yang telah beredar di dalam negeri.

"Prinsipnya PFII, kita mau narik dana global, bukan dana yang ada di Indonesia. Dan kita juga enggak mau mereka mengganggu permodalan yang ada di Indonesia," kata Hekal dalam keterangan resmi.

Menurut Hekal, Indonesia ingin menangkap peluang dari besarnya dana global yang saat ini dikelola berbagai family office dan tengah mencari pusat finansial baru di dunia. Karena itu, transaksi di kawasan PFII nantinya dirancang menggunakan valuta asing sehingga tidak berkompetisi secara langsung dengan industri perbankan nasional.

Selain menjadi tempat masuknya modal asing, PFII juga diharapkan membangun ekosistem pembiayaan internasional yang mencakup investment banking, pembiayaan pesawat dan kapal, leasing, asuransi, hingga berbagai layanan jasa keuangan lainnya.

"Kalau kita taruh di PFII, kita bisa menikmati seluruh ekosistem itu. Satu pesawat nilainya berapa, ada pembiayaannya, nanti ada asuransinya, dan lain-lain. Nah, itu semua mau kita bawa ke sini," ujarnya.

Purbaya mengatakan pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah memperluas akses terhadap modal dan investasi global sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

UU Disahkan, Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia?

DPR RI sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik modal global dan meningkatkan daya saing keuangan nasional. (FOTO:CNNIndonesia/Safir Makki).

Pilar kedua membangun ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi, keamanan siber, dan tata kelola berstandar internasional.

Adapun pilar ketiga diarahkan untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi dan peningkatan kapasitas talenta di sektor keuangan.

Potensi investasi Rp500 triliun

Pemerintah memperkirakan keberadaan PFII mampu menarik investasi asing dalam jumlah besar.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan berdasarkan perhitungan moderat, kawasan tersebut berpotensi mendatangkan investasi asing sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

"Kalau kita estimasi, mungkin kalau dari hitungan kita yang moderat sekitar Rp300 triliun-500 triliun. Tapi sekali lagi itu kan tergantung dari asumsi, kita kan bersaing nih dengan Singapura," kata Herman.

Menurut Herman, investasi tersebut diharapkan berasal dari investor asing yang membuka kantor cabang maupun mendirikan perusahaan (incorporated company) di kawasan PFII.

Sementara itu, pemerintah juga mengupayakan agar modal awal pembentukan kawasan tersebut tidak berasal dari APBN. Skema pendanaannya masih akan dibahas lebih lanjut.

[Gambas:Photo CNN]

Apa saja yang diatur?

UU PFII mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kawasan keuangan internasional, mulai dari pembentukan hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Pokok-pokok pengaturannya meliputi pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII; kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang; pembentukan Dewan PFII, lembaga pengelola, serta lembaga pengawas jasa keuangan; pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII; dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; fasilitas perpajakan dan kepabeanan; hingga berbagai ketentuan khusus mengenai penggunaan valuta asing, transaksi keuangan, perizinan, dan bahasa hukum di kawasan PFII.

Undang-undang tersebut juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara PFII kepada Presiden serta pelaporan pelaksanaan tugas kepada DPR.

Punya pengadilan dan arbitrase khusus

Salah satu kekhususan PFII adalah pembentukan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus untuk menangani sengketa yang timbul dari aktivitas bisnis di kawasan tersebut.

"Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten dan independen, yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia," kata Purbaya.

Dalam undang-undang tersebut, Pengadilan PFII memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. Sementara lembaga arbitrase disiapkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan setiap kawasan PFII nantinya juga akan memiliki dewan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, serta pengadilan dan arbitrase untuk mendukung operasional kawasan.

"Di bawahnya ada LP (lembaga pengelola), LP itu yang nanti mengelola infrastruktur fisik. Terus kemudian ada LPJK-nya yang kayak OJK-nya di dalam kawasan itu. Lalu ada pengadilan dan arbitrasenya," ujar Hekal.

Dengan disahkannya UU PFII, pemerintah selanjutnya akan menyiapkan berbagai aturan pelaksana sebelum kawasan tersebut mulai beroperasi.

[Gambas:Video CNN]


HALAMAN:
1 2