UU Disahkan, Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia?

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 11:23 WIB
Petugas mengikat tumpukan uang kertas rupiah di Cash Center BNI, Jakarta, Rabu, 1 April 2015. Uang tersebut akan didistribusikan ke mesin atm yang berada di wilayah Jakarta. CNN Indonesia/Safir Makki
DPR RI sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik modal global dan meningkatkan daya saing keuangan nasional. (FOTO:CNNIndonesia/Safir Makki).

Pilar kedua membangun ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi, keamanan siber, dan tata kelola berstandar internasional.

Adapun pilar ketiga diarahkan untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia melalui penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi dan peningkatan kapasitas talenta di sektor keuangan.

Potensi investasi Rp500 triliun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memperkirakan keberadaan PFII mampu menarik investasi asing dalam jumlah besar.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan berdasarkan perhitungan moderat, kawasan tersebut berpotensi mendatangkan investasi asing sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

"Kalau kita estimasi, mungkin kalau dari hitungan kita yang moderat sekitar Rp300 triliun-500 triliun. Tapi sekali lagi itu kan tergantung dari asumsi, kita kan bersaing nih dengan Singapura," kata Herman.

Menurut Herman, investasi tersebut diharapkan berasal dari investor asing yang membuka kantor cabang maupun mendirikan perusahaan (incorporated company) di kawasan PFII.

Sementara itu, pemerintah juga mengupayakan agar modal awal pembentukan kawasan tersebut tidak berasal dari APBN. Skema pendanaannya masih akan dibahas lebih lanjut.

Apa saja yang diatur?

UU PFII mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kawasan keuangan internasional, mulai dari pembentukan hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Pokok-pokok pengaturannya meliputi pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII; kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang; pembentukan Dewan PFII, lembaga pengelola, serta lembaga pengawas jasa keuangan; pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII; dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; fasilitas perpajakan dan kepabeanan; hingga berbagai ketentuan khusus mengenai penggunaan valuta asing, transaksi keuangan, perizinan, dan bahasa hukum di kawasan PFII.

Undang-undang tersebut juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara PFII kepada Presiden serta pelaporan pelaksanaan tugas kepada DPR.

Punya pengadilan dan arbitrase khusus

Salah satu kekhususan PFII adalah pembentukan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus untuk menangani sengketa yang timbul dari aktivitas bisnis di kawasan tersebut.

"Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten dan independen, yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia," kata Purbaya.

Dalam undang-undang tersebut, Pengadilan PFII memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. Sementara lembaga arbitrase disiapkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan setiap kawasan PFII nantinya juga akan memiliki dewan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, serta pengadilan dan arbitrase untuk mendukung operasional kawasan.

"Di bawahnya ada LP (lembaga pengelola), LP itu yang nanti mengelola infrastruktur fisik. Terus kemudian ada LPJK-nya yang kayak OJK-nya di dalam kawasan itu. Lalu ada pengadilan dan arbitrasenya," ujar Hekal.

Dengan disahkannya UU PFII, pemerintah selanjutnya akan menyiapkan berbagai aturan pelaksana sebelum kawasan tersebut mulai beroperasi.

[Gambas:Video CNN]

(del/ins) Add as a preferred
source on Google

HALAMAN:
1 2