Purbaya Hapus Bea Masuk Impor LPG Selama 6 Bulan

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2026 11:37 WIB
Pemerintah resmi menghapus tarif bea masuk impor LPG menjadi nol persen selama enam bulan. Pembebasan tarif terhitung mulai 28 Juli 2026. (Foto: CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi menghapus tarif bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi nol persen selama enam bulan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Adapun PMK Nomor 50 Tahun 2026 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada 15 Juli 2026 dan menjadi perubahan ketiga atas aturan mengenai sistem klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Dalam Pasal II ayat (1) PMK tersebut, pemerintah menetapkan impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 dikenakan tarif bea masuk sebesar nol persen selama enam bulan sejak peraturan mulai berlaku.

"Atas impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini diberikan tarif bea masuk sebesar nol persen selama enam bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, Pasal II ayat (2) PMK tersebut menyebut aturan mulai berlaku setelah 7 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan beleid yang diundangkan pada 21 Juli 2026, pembebasan bea masuk impor LPG sebesar nol persen mulai efektif diterapkan pada 28 Juli 2026.

Dalam bagian pertimbangan beleid, pemerintah menyatakan kebijakan itu diterbitkan untuk meningkatkan daya saing industri petrokimia melalui pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor LPG.

Selain itu, perubahan aturan juga dimaksudkan untuk mendukung daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat udara melalui insentif penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan mengubah PMK Nomor 26/PMK.010/2022 yang sebelumnya telah dua kali direvisi.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK