Kapan Prabowo Tunjuk Gubernur Definitif BI yang Baru?

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2026 11:16 WIB
Destry Damayanti mengungkapkan proses penunjukan Gubernur BI yang baru atau definitif akan mengikuti ketentuan dalam UU Bank Indonesia. (Foto: Arsip Bank Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan proses penunjukan Gubernur BI yang baru atau definitif akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Destry menjelaskan persyaratan calon anggota Dewan Gubernur BI diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 41, disebutkan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Destry pun belum mengungkapkan kapan proses penunjukan Gubernur BI definitif akan dilakukan.

"Posisi sekarang seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan," ujar Destry dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Ditemui di tempat sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo belum mengajukan calon Gubernur BI definitif dalam waktu dekat.

Menurut Prasetyo, Prabowo belum langsung mengajukan calon definitif karena pengajuan surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI baru dilakukan pada 25 Juli 2026.

"Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri). Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif," ujar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan UU BI telah mengatur mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur BI melalui Pejabat Gubernur Sementara. Oleh karena itu, pemerintah untuk sementara mengikuti mekanisme tersebut sembari menunggu proses penunjukan Gubernur BI definitif.

"Jadi kita ikuti itu saja dulu. Belum tahu nanti ditunggu prosesnya ya," ujar Prasetyo.

Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI karena alasan pribadi.

"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026.... maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia.

Prabowo telah menerima pengunduran diri ini dan mengucapkan terima kasih kepada Perry yang menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2018 hingga 2026 ini.

(dhz/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK