Bagaimana Alur Pemilihan Gubernur BI Baru usai Perry Warjiyo Mundur?
Kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) kini diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Ketentuan mengenai pengisian jabatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan Pasal 50 UU tersebut, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI dan penggantinya belum diangkat, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
"Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," bunyi Pasal 50 ayat (2).
Apabila Deputi Gubernur Senior juga berhalangan, tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur yang memiliki masa jabatan paling lama.
Gubernur BI sendiri merupakan pemimpin yang merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Proses pemilihan Gubernur BI baru dilakukan melalui pengusulan Presiden dan persetujuan DPR.
Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Untuk jabatan Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior, Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga calon kepada DPR.
DPR kemudian memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan.
Apabila calon yang diajukan tidak disetujui DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru.
Adapun calon Gubernur BI wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, calon anggota Dewan Gubernur BI harus merupakan warga negara Indonesia; memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Selain itu, calon juga tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Perry mengundurkan diri pada Sabtu, 25 Juli 2026. Ia telah mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Presiden Prabowo Subianto pada hari tersebut.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Prabowo belum mengajukan calon Gubernur BI yang baru.
"Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri), Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif," ujar Prasetyo di kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
(dhz/sfr)