Apa Itu Beras Fortifikasi yang Mentan Duga Dimainkan Mafia?
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan permainan oleh mafia dalam peredaran beras fortifikasi di dalam negeri. Apa itu beras fortifikasi?
Secara definisi, beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral tambahan. Kandungan yang umum ditambahkan meliputi vitamin A, B1, B3, B12, asam folat, zat besi, dan zinc.
Tujuannya, supaya nasi yang dimakan sehari-hari bukan hanya jadi sumber karbohidrat, tetapi juga bisa membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, beras fortifikasi beberapa kali digunakan dalam program bantuan pangan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sistem fortifikasi pada makanan juga bukan hal baru. Garam beryodium, tepung terigu, atau minyak goreng vitamin A adalah contoh yang sudah lama diterapkan.
Menurut Kementerian Pertanian, beras fortifikasi harus memenuhi SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan, bahan fortifikasi wajib mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dengan kadar tertentu.
Sementara SNI 9372:2025 mengatur kandungan gizi beras fortifikasi per 100 gram beras. Standar itu mensyaratkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, serta seng 3,0-4,5 miligram.
Selain itu, pencampuran kernel fortifikan ke dalam beras sosoh juga diwajibkan memiliki rasio minimal 1 persen dan memenuhi persyaratan homogenitas
Terbaru, Amran mengungkap dugaan ada permainan mafia dalam peredaran beras fortifikasi di dalam negeri. Menurut dia, harga beras fortifikasi dijual di atas harga kewajaran, bahkan mencapai Rp42 ribu per kilogram (kg).
Amran menjelaskan tambahan biaya untuk membuat beras fortifikasi sebenarnya relatif kecil. Biaya penambahan kernel fortifikasi yang mengandung vitamin dan mineral hanya sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kg.
Dengan menggunakan beras medium sebagai bahan baku, harga beras fortifikasi menurut perhitungan Kementan seharusnya masih berada di kisaran Rp14 ribuan per kg atau mendekati harga eceran tertinggi (HET).
Namun, berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, rata-rata harga beras fortifikasi yang diperiksa mencapai sekitar Rp22 ribu per kg, bahkan terdapat produk yang dijual hingga Rp42 ribu per kg.
Amran menilai harga tersebut bertentangan dengan tujuan program beras fortifikasi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat rentan. Sejak awal, beras fortifikasi ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kekurangan gizi dan berisiko stunting.
Adapun temuan ini bermula dari hasil pengawasan terhadap produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan, tetapi dijual dengan harga jauh di atas semestinya.
Hasil pemeriksaan laboratorium masih menemukan produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan. Produk tersebut belum memenuhi aturan pencampuran kernel fortifikan ke dalam beras sosoh yang mensyaratkan rasio minimal 1 persen serta standar homogenitas yang telah ditetapkan.
Amran pun mengungkap sekitar 80 persen beras fortifikasi yang telah terdaftar diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan hasil pengujian awal Kementerian Pertanian, temuan tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp71 triliun.
Lihat Juga : |
"Ini kelihatan ada yang memainkan lagi perberasan Indonesia, melakukan pergeseran dari beras premium ke fortifikasi," ujar Amran di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).
Kementerian Pertanian akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui jalur administratif maupun pidana. Amran menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk mencabut izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan serta menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada Satgas Pangan.
"Saya sebagai kepala, Sestama, Dirjen, cabut izinnya. Itu kewenanganku, cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan karena ini sudah ada lab. Kemudian pidananya kirim ke Satgas," katanya.
Meski demikian, Amran mengatakan pemerintah belum akan langsung menarik seluruh produk dari peredaran karena proses penanganan masih berada pada tahap awal. Seluruh sampel telah diambil dari berbagai daerah sehingga hasil pemeriksaan tidak dapat direkayasa.
(dhz/pta)
