Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%, Tarif Penumpang akan Turun?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran maksimal biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat rute domestik turun dari 50 persen menjadi 30 persen dari tarif batas atas (TBA).
Penyesuaian itu dilakukan menyusul turunnya harga avtur nasional per 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi berkala terhadap komponen tarif penerbangan yang mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar pesawat.
"Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter. Setelah dilakukan evaluasi, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8).
Lukman menjelaskan pemerintah secara rutin mengevaluasi kebijakan fuel surcharge dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah diatur dalam regulasi.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai.
Meski menetapkan batas maksimal fuel surcharge, Kemenhub menegaskan maskapai tetap memiliki keleluasaan untuk menawarkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis masing-masing.
Kemenhub juga memastikan akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Selain itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif penerbangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, sekaligus mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Pada Mei lalu, Kemenhub menetapkan biaya tambahan tiket pesawat maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai respons atas kenaikan harga avtur dunia.
(del/sfr)