Kementerian UMKM: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Kena Agunan Tambahan

CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2026 10:48 WIB
Kementerian UMKM menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimal Rp100 juta bebas agunan tambahan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon maksimal Rp100 juta bebas agunan tambahan.

"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," ujar Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik dalam keterangan resmi, Jumat (31/7) dikutip Antara.

Rizal menyampaikan hal tersebut menyusul sejumlah aduan terkait KUR yang disampaikan masyarakat terkait penyimpangan penyaluran KUR.

Aduan itu salah satunya permintaan agunan tambahan untuk KUR mikro berupa jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

Selain itu, Rizal mengingatkan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh KUR. 

Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, program pinjaman murah tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.

"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," ujarnya.

Kendati bebas agunan tambahan, KUR mikro masih mewajibkan agunan pokok yakni usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman.

Agunan tambahan sendiri hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," terang Rizal.

Lebih lanjut, Rizal mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan. Hal itu untuk menjaga integritas Program KUR.

Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! maupun surat elektronik dikur@ekon.go.id. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

(sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK