Daftar Perbaikan Tata Kelola MBG di Bawah Komando Sudaryono
Pasang Label Batas Konsumsi MBG Maksimal 4 Jam
BGN memperketat standar operasional prosedur (SOP) program MBG dengan mewajibkan makanan dikonsumsi maksimal empat jam setelah selesai dimasak.
Sudaryono menyebut pihaknya juga akan memasang label waktu konsumsi pada setiap ompreng makanan untuk menekan risiko keracunan.
"Kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu, setiap hari harus dimakan sebelum jam berapa. Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan," tutur Sudaryono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan itu diambil usai BGN kembali mengevaluasi sejumlah kasus dugaan keracunan makanan MBG yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jayapura dan dugaan kasus terbaru di Bogor yang masih dalam proses penyelidikan.
"Dari kasus di Jayapura kita bisa memahami bahwa dia mulai masak jam 7 malam, kemudian diserahkan, dikirim, sampai di sekolah itu jam 11 siang besoknya. Itulah juga menjadi salah satu penyebab adanya keracunan," ujarnya.
Refocusing Penerima Manfaat MBG
Sudaryono mengungkapkan ratusan sekolah swasta yang dikategorikan sebagai sekolah elite menyatakan tidak ingin mengikuti program MBG. Hal itu menjadi bagian dari proses penataan ulang atau refocusing penerima manfaat agar program lebih tepat sasaran.
BGN saat ini masih menghitung dampak penataan ulang sasaran penerima MBG, termasuk kemungkinan berkurangnya jumlah penerima dibanding target sebelumnya.
"Sedang kita hitung (target penerima manfaat setelah refocusing), nanti kami umumkan berikutnya. Yang jelas betul yang disampaikan bahwa kita sedang sisir misalnya sekolah-sekolah swasta, khususnya yang elite, itu kan tidak perlu MBG," kata Sudaryono.
Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak sekolah, komite sekolah, hingga orang tua murid terkait rencana tersebut. Dari hasil komunikasi itu, terdapat ratusan sekolah swasta yang menyatakan tidak memerlukan program MBG.
"Kami komunikasikan dengan kepala sekolah, dengan orang tua, dengan komite sekolah. Ada beberapa sekolah, ada sekian ratus yang sudah menyatakan tidak perlu. Rata-rata sekolah swasta yang memang, mohon maaf, mungkin biayanya juga cukup tinggi dan tidak memerlukan adanya MBG di sekolahnya," ujarnya.
Kendati demikian, ia belum bersedia membeberkan jumlah pasti sekolah maupun calon penerima manfaat yang akan terdampak penataan ulang tersebut. Menurutnya, proses pendataan masih berjalan dan angkanya masih berubah.
Tutup Dapur MBG Tak Bersertifikat Higiene
Sudaryono memberikan tenggat hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ia menegaskan dapur MBG yang tetap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan tersebut akan ditutup permanen.
"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10. SLHS ini bukan soal baik atau cukup, ini antara nol atau satu. Memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau enggak, tutup permanen," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Ia mengatakan masih terdapat sejumlah dapur MBG yang telah beroperasi, tetapi belum memiliki SLHS. Oleh karena itu, BGN memberikan kesempatan kepada pengelola untuk segera menyelesaikan proses pengurusan sertifikat tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
Menurut dia, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi karena sertifikat tersebut merupakan syarat utama dalam operasional SPPG.
"Kami tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya tidak memenuhi standar," ujarnya.
Ia menegaskan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh dapur MBG.
Siapkan Aplikasi Pantau Menu MBG
BGN tengah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan orang tua siswa dapat mengawasi pelaksanaan program MBG secara digital.
Sudaryono menjelaskan melalui sistem ini, publik, termasuk orang tua dapat memantau menu MBG hingga asal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasaknya.
"Orang tua siswa bisa mengakses by system itu kemudian anaknya sekolah di mana, sekolah itu dapat makan MBG yang menunya apa dan kemudian menu itu dimasak di dapur yang mana dan kepala SPPG-nya siapa. Pihak terkait atau stakeholder bisa mendapatkan informasi itu, termasuk kandungan gizi di menu," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Ia menyampaikan dalam mekanisme penggunaannya, orang tua dapat masuk atau log in ke sistem dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak mereka. Langkah verifikasi tersebut diterapkan mengingat informasi yang disajikan menyangkut data pribadi siswa.
Selain orang tua, ia pun menekankan sistem tersebut dapat diakses oleh pihak sekolah hingga dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
"Orang tua misalnya log in di sistem, memasukkan NIK anaknya, dari situ maka akan tersaji anaknya sekolah di mana, menu makanan hari itu tuh apa, kandungan isinya apa, makanannya dimasak di mana, ya, dan kepala SPPG-nya siapa. Itu bisa diakses oleh orang tua, guru, kepala sekolah," terangnya.
(fln/sfr)