Dana Amal Masuk Pasar Modal, Bagaimana Jaga Pokok dan Manfaatnya?
Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim mengatakan dana wakaf jangan seluruhnya diinvestasikan saham, tetapi dikombinasikan dengan sukuk negara, emas, deposito, maupun instrumen pasar uang syariah.
"Kalau saham 100 persen, tentu dia ups and downs. Kalau sukuk negara, dia aman tapi return-nya nggak besar. Kalau mau campuran juga bisa," kata Adiwarman.
Menurutnya, porsi saham dapat dibatasi sekitar 10-15 persen, sisanya ditempatkan pada instrumen yang lebih konservatif. Karakter wakaf yang berjangka panjang juga memungkinkan pengelola menggunakan perspektif investasi jangka panjang untuk menghadapi fluktuasi pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Adiwarman menegaskan risiko investasi pada dasarnya tetap berada pada investor atau pemilik dana.
"Investor dari awal sudah dikasih tahu apa risiko-risiko investasinya. Sehingga kalau terjadi kerugian, turun naiknya nilai, ya tentu investor yang tanggung jawab," ujarnya.
Ia mengatakan prinsip tersebut dapat diterapkan dalam skema wakaf melalui instrumen yang telah tersedia, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Dalam skema tersebut, dana wakaf ditempatkan pada sukuk atau deposito, sementara hasil investasinya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial.
"Yang dipakai itu adalah hasil investasinya, sedangkan dana pokok investasinya nggak dipakai, sehingga nilainya tetap terjaga," jelasnya.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai investasi dana masjid hanya layak dilakukan terhadap dana jangka panjang yang tidak dibutuhkan untuk operasional maupun penyaluran segera. Karena itu, dana operasional, zakat, infak terikat, sedekah, dan wakaf harus dipisahkan sebelum menentukan investasi.
Ia mengingatkan instrumen syariah tetap memiliki risiko penurunan nilai. Karena itu, pengelola tidak boleh menjanjikan dana pasti aman atau bebas kerugian. Risiko dapat ditekan melalui cadangan kas, diversifikasi, investasi bertahap, serta pembatasan porsi saham.
Untuk wakaf permanen, Syafruddin menyarankan sekitar 60-80 persen ditempatkan pada sukuk negara, deposito, dan pasar uang syariah. Kemudian 10-25 persen dapat dialokasikan ke sukuk korporasi berkualitas atau reksa dana pendapatan tetap syariah, sedangkan 5-15 persen pada saham syariah terdiversifikasi.
Sementara, dana zakat, bantuan darurat, dan biaya rutin sebaiknya tidak ditempatkan pada instrumen pasar modal yang fluktuatif.
"Angka tersebut merupakan rambu kehati-hatian, bukan ketentuan hukum. Pengelola harus menyesuaikan porsi dengan kebutuhan distribusi, jangka waktu, dan toleransi risiko," ujarnya.
Syafruddin juga menilai hasil investasi tidak sebaiknya langsung seluruhnya disalurkan. Sebagian perlu digunakan untuk biaya pengelolaan dan membentuk cadangan stabilisasi agar manfaat sosial tetap berjalan ketika pasar mengalami tekanan.
"Fokusnya tidak boleh berhenti pada besarnya keuntungan. Pengelola harus memastikan bahwa setiap rupiah hasil investasi memperkuat manfaat sosial tanpa mengorbankan keberlanjutan pokok wakaf," katanya.
Pengelola juga perlu menerbitkan laporan berkala yang memuat penerimaan dana, nilai portofolio, alokasi instrumen, hasil investasi, biaya, kerugian, serta manfaat sosial yang telah disalurkan.
"Kerugian harus diumumkan secara terbuka beserta penyebab dan tindakan korektifnya," ujar Syafruddin.
Syafruddin mengatakan Indonesia juga dapat belajar dari pengelolaan wakaf berbasis investasi di sejumlah negara.
Di Malaysia, Securities Commission menerapkan Waqf-Featured Fund Framework sejak 2020 untuk mengatur reksa dana syariah yang menyalurkan seluruh atau sebagian hasil investasinya kepada penerima manfaat wakaf. Pengelola wajib menjelaskan tujuan investasi, persentase distribusi, lembaga penerima, serta hasil yang disalurkan.
Sementara Singapura mengembangkan aset wakaf melalui Majlis Ugama Islam Singapura dan WAREES Investments berdasarkan studi kelayakan dan analisis investasi. Islamic Development Bank juga mengelola Awqaf Properties Investment Fund untuk mendukung pengembangan aset wakaf lintas negara.
"Ketiga praktik tersebut menempatkan profesionalisme, pemisahan aset, pengawasan, dan pelaporan sebagai fondasi," kata Syafruddin.
Menurutnya, Indonesia dapat mengadaptasi keterbukaan produk wakaf berbasis investasi di Malaysia serta disiplin pengelolaan aset wakaf di Singapura tanpa harus menyalin model kelembagaannya secara utuh.
"Pelajaran utamanya jelas: inovasi keuangan harus mengikuti tujuan wakaf, sedangkan manfaat sosial harus tetap menjadi ukuran keberhasilan," tutupnya.
(pta)