Apa Itu Transfer Pricing di Kasus PT TPL yang Diduga Rugikan RI Rp2 T?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) selama periode 2008 hingga 2025.
Dari hasil pemeriksaan, PT TPL diduga melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengatakan secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut sebenarnya merupakan produk dissolving pulp.
"Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah," ujar Saiful dalam konferensi pers, Rabu (12/8).
Lihat Juga : |
Saiful menjelaskan dengan perubahan HS Code yang dilaporkan itu nilai produk Toba Pulp Lestari yang tercatat sejak periode 2008 hingga 2025 tidak sesuai dengan kondisi asli atau berkurang.
Ia menjelaskan akibatnya penjualan produk dissolving pulp dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat dengan semestinya.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," jelasnya.
Untuk memuluskan aksinya, kata Saiful, Toba Pulp meminta bantuan tersangka BP dan SR pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari.
Ia menjelaskan keduanya mengabaikan tugas pengawasan serta untuk menelaah KKP dan LHP sehingga tidak didasarkan pada audit program melainkan dari laporan yang disusun oleh para tersangka.
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Saiful menyebut negara mengalami kerugian keuangan negara berupa penurunan pendapatan yang tidak sebagaimana mestinya.
Dari hasil penyidikan sementara Kejagung, nilai sementara kerugian mencapai Rp2 triliun.
Mengutip situs resmi DJP Kementerian Keuangan, transfer pricing adalah proses penentuan harga atas output barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu unit yang ditransfer atau diserahkan kepada unit lainnya.
Unit yang dimaksud dapat berupa divisi dalam sebuah entitas perusahaan, atau perusahaan itu sendiri yang bertransaksi dengan perusahaan lainnya.
Namun, dalam proses ini kerap terjadi penentuan harga atau laba transaksi afiliasi, baik domestik maupun lintas negara (crossborder), yang dilakukan tanpa memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Merujuk situs Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menjelaskan transfer pricing harus mengikuti prinsip "arm's length" atau prinsip kewajaran.
Pemerintah di berbagai negara memberlakukan regulasi yang ketat terkait transfer pricing untuk mencegah penghindaran pajak yang tidak adil.
Di Indonesia, aturan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Pedoman Penetapan Harga Transfer.
OECD juga menerbitkan pedoman internasional melalui "OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations".
Praktik ini sering digunakan sebagai celah untuk mengemplang pajak. Berdasarkan penjelasan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Dian Kartika Rahajeng melalui situs feb.ugm.ac.id, perusahaan memanfaatkan transfer pricing untuk menghindari kewajiban dengan memindahkan keuntungan ke negara berpajak rendah.
Perusahaan juga memanfaatkan transfer picing untuk memindahkan kerugian dengan membebankan biaya yang dapat dikurangkan ke negara berpajak tinggi.
Padahal, pendapatan yang dikenakan pajak secara aturan tidak dapat dipindahkan secara artifisial ke yurisdiksi dengan beban pajak yang lebih rendah.
(dhz/sfr)